Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Polres Madina Gagalkan Penjemputan 39,6 Kg Ganja oleh Warga Sumbar

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 12.32
polres_madina_gagalkan_penjemputan_396_kg_ganja_oleh_warga_sumbar

Pengedar ganja asal Sumbar ditangkap Polres Madina. (f: ist/mistar)

news_banner

Madina, MISTAR.ID

Tiga pria berinisial RPY, 28 tahun, HZ, 24 tahun, dan AP, 52 tahun, ditangkap Sat Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), Selasa (10/6/2025) pukul 05.00 WIB. Ketiganya ditangkap karena terkait kasus peredaran daun ganja kering sebanyak 36 ball atau seberat 39,6 kilogram (kg).

Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di Jalan Rabat Beton wilayah Desa Pagur, Kecamatan Panyabungan Timur Madina.

Pelaku merupakan warga Sumatera Barat (Sumbar). RPY adalah warga Desa Jambak, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Sedangkan HZ warga Jalan Desa Koto Lalang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Terakhir, AP warga Desa Padang Besi, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.

“Ketiga pelaku kita tangkap di dalam mobil Avanza warna metalik dengan nomor polisi BA 1306 AAN. Sementara barang bukti 36 ball ganja ditemukan di Jalan Rabat Beton,” ujar Arie Paloh, Jumat (13/6/2025).

Dijelaskan Paloh, saat diinterogasi ketiganya mengatakan ganja dibungkus goni dan diletakkan di pinggir Jalan Rabat Beton.

Ketiganya mengaku datang ke Madina karena ingin menjemput ganja di wilayah Desa Pagur. Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN