Saturday, June 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Febri Diansyah ke Ahli di Sidang Hasto: Tanpa Izin Dewas, Penyadapan KPK Sah?

journalist-avatar-top
Sabtu, 7 Juni 2025 09.02
febri_diansyah_ke_ahli_di_sidang_hasto_tanpa_izin_dewas_penyadapan_kpk_sah

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah. (f: detik/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mencecar ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, terkait keabsahan penyadapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).

Fatahillah dihadirkan oleh jaksa KPK sebagai saksi ahli dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Febri memulai dengan mempertanyakan sejak kapan KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan. Akbar menjelaskan bahwa kewenangan tersebut sudah dimiliki sejak awal pembentukan KPK pada 2002, meskipun sempat diatur ulang dalam revisi UU KPK tahun 2019, yang mengharuskan adanya izin tertulis dari Dewas. Namun, aturan tersebut kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Febri lalu menyoroti bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan—berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan yang umumnya melakukan penyadapan pada tahap penyidikan.

“Penyadapan dalam konteks KPK memang bisa dilakukan sejak penyelidikan, berbeda dengan lembaga penegak hukum lain. Ini benar menurut saudara ahli?” tanya Febri.

“Ya, meski upaya paksa seperti penyadapan idealnya dilakukan pada tahap pro justitia, KPK memang diberi kewenangan tersebut sejak penyelidikan,” jawab Akbar.

Febri kemudian menegaskan, apakah penyadapan KPK sah dilakukan tanpa izin Dewas pasca putusan MK. Akbar menjawab bahwa sejak putusan MK, izin tertulis tidak lagi diperlukan, cukup pemberitahuan kepada Dewas.

Namun, untuk periode 2019 hingga sebelum putusan MK terbit, Akbar menyatakan bahwa penyadapan harus mendapat izin Dewas. Bila tidak, maka penyadapan dianggap tidak sah.

“Jadi, dalam rentang waktu 2019 hingga sebelum putusan MK keluar, apakah penyadapan tanpa izin Dewas dianggap tidak sah?” tanya Febri.

“Ya, tidak sah,” jawab Akbar.

Febri juga menegaskan bahwa apabila penyelidikan dimulai setelah UU KPK yang direvisi mulai berlaku, maka seluruh proses, termasuk penyadapan, harus mengikuti aturan baru tersebut. Akbar mengiyakan hal itu.

Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi penyidikan terhadap Harun Masiku, tersangka dalam kasus suap yang hingga kini masih buron. Hasto juga dituduh menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar membantu proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun.

Jaksa menyebut suap diberikan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis, sementara Harun Masiku masih dalam daftar buronan KPK.

“Pemberian uang sejumlah SGD 57.350 atau setara Rp600 juta dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama pihak lain kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI, untuk mengurus PAW Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024,” ucap jaksa. (mtr/hm24)

REPORTER: