Petani di Karo Terancam 12 Tahun Penjara Akibat Kepemilikan Sabu 3,45 Gram

Tersangka berikut barang bukti sabu serta uang hasil penjualan diamankan ke Polres Tanah Karo .(Foto: Humas Polres Tanah Karo/Mistar)
Karo, MISTAR.ID
Seorang petani di Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, berinisial IT (54), terancam hukuman penjara hingga 12 tahun setelah kedapatan memiliki sabu seberat 3,45 gram serta uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika tersebut.
Tersangka IT diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Karo pada Rabu (15/10/2025) siang di area perladangan miliknya. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat yang sering menyaksikan aktivitas mencurigakan dan keramaian di lokasi tersebut.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025) siang, membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” terang Kapolres Tanah Karo.
AKBP Eko Yulianto menjelaskan, tersangka IT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Lagi, Kawanan Begal Beraksi di Medan
























