Empat Pelaku Penganiayaan di Taput Belum Ditangkap, Korban Resah

Kuasa hukum korban, Olsen Hutasoit, saat memberikan keterangan (Foto: Istimewa/Mistar)
Taput, MISTAR.ID
Dua korban penganiayaan di Tapanuli Utara (Taput), Suparjo Pasaribu dan Marhus Pasaribu, merasa resah karena Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput belum menahan empat terdakwa. Suparjo dan Marhus merasa resah karena mereka masih sering bertemu terdakwa.
"Perasaan nggak enak karena sering ketemu. Takutnya mereka balas dendam. Meresahkan," kata Marhus, Jumat (25/7/2025).
Menurut Suparjo, kasus penganiayaan sudah memasuki tahap persidangan. “Padahal, pas kasusnya di tangan polisi, keempatnya sudah ditahan,” ucapnya.
Sedangkan kuasa hukum kedua korban, Olsen Lumbantobing, merasa kecewa kepada Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Taput karena berkeliarannya terdakwa.
"Karena terdakwa disangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Sangat layak ditahan. Kami minta Majelis Hakim menahan mereka," kata Olsen.
Diketahui, kasus penganiayaan telah dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara pada Juli 2024.
Penganiayaan bermula ketika Suparjo Pasaribu dan Marhus Pasaribu melihat empat terdakwa dan beberapa orang lainnya sedang bekerja di lahan yang sudah dieksekusi. Lokasinya ada di Desa Pohan Jae, Kecamatan Siborong-borong.
Kemudian, Suparjo dan Marhus mengambil handphone untuk merekam para terdakwa. Merasa tidak senang, keempatnya mendatangi kedua korban hingga terjadi penganiayaan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejari Tapt belum berhasil dikonfirmasi. (matius/hm20)
BERITA TERPOPULER









