Empat Kali Beraksi, Polisi Tembak Kaki Pencuri di Medan Tembung

Sultan, 24 tahun, ditangkap personel Polsek Medan Tembung karena mencuri. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Medan Tembung menembak kaki residivis pencurian dalam rumah, Sultan, 24 tahun, di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (31/5/2025) malam.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Johnson Mangara Sitompul mengatakan, penembakan tersebut dilakukan karena pelaku melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
"Pelaku kita ringkus di Pasar IX Tembung pada Sabtu (31/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat dibawa pengembangan pelaku melawan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, kita berikan tindakan tegas terukur di bagian kaki kanannya," ujarnya kepada wartawan, Minggu (1/6/2025).
Johnson menyebut, pelaku sudah empat kali melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polsek Medan Tembung. Kata dia, pelaku melancarkan aksinya bersama temannya berinisial R (buron).
"Ada empat laporan polisi yang masuk terkait pencurian yang dilakukan pelaku. Tiga kali di Komplek Taman Permata dan satu kali di Jalan Utama, Kecamatan Medan Tembung," katanya.
Setelah interogasi, dijelaskan Johnson, pelaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku merupakan warga Jalan Pasar IV Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dia ditangkap atas laporan Verawati dengan nomor: LP/583/IV/2025/SPKT/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan," tuturnya.
Dalam laporan tersebut, pelaku berhasil mencuri televisi, tabung gas, dan mesin pompa air dari sebuah rumah di Komplek Taman Permata, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (21/4/2025) sekira pukul 17.30 WIB.
"Dalam aksi pencuriannya, pelaku bersama seorang temannya tertangkap kamera CCTV. Setelah menerima laporan tersebut, saya menginstruksikan Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang, untuk menyelidikinya," ucap Johnson. (deddy/hm20)