Edarkan Sabu ke Simalungun, Nelayan Asal Tanjungbalai Diringkus Polisi

Agus Salim, 52 tahun, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, saat diamankan di Polres Simalungun. (Foto: Dokumentasi Polres Simalungun/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Polres Simalungun menangkap Agus Salim, 52 tahun, nelayan asal Tanjungbalai, bersama 51,75 gram sabu yang diduga akan diedarkan ke wilayah Simalungun.
Warga Jalan Ongah Rait, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai itu ditangkap polisi pada 6 Agustus 2025 di Kos Zam Zam, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, menyampaikan penangkapan Agus merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkoba di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok, Kabupaten Simalungun.
“Awalnya, petugas mengamankan Diki Wijaya, 26 tahun, di salah satu rumah di Pondok 5, Nagori Lumban Gorat, Kecamatan Tiga Dolok. Dari Diki, diamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).
Henry menjelaskan, dari hasil interogasi diperoleh informasi bahwa sabu-sabu yang akan diedarkan Diki diperoleh dari Agus Salim di Kos Zam Zam, Kota Pematangsiantar.
Beberapa jam kemudian, personel Sat Narkoba Polres Simalungun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Agus Salim beserta barang bukti narkotika.
Dari penangkapan Agus dan Diki, polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat 51,75 gram yang didapat dari Tanjungbalai.
“Jumlah barang bukti yang disita cukup besar dan menunjukkan bahwa tersangka bukan hanya pemakai, tetapi juga terlibat dalam jaringan distribusi,” ujarnya, seraya menambahkan masih menyelidiki jaringan yang lebih luas. (hamzah/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Residivis Narkoba di Tebing Tinggi Kembali Tertangkap