Dua Petinggi Perusahaan Rekanan PT DPM di Dairi Divonis 1,5 Tahun Penjara


Ilustrasi putusan pengadilan. (f:int/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Dua petinggi perusahaan, Direktur dan Wakil Direktur CV Tapoangan, yang merupakan rekanan PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi divonis hukuman 1,5 tahun atau 1 tahun 6 bulan penjara.
Keduanya adalah Perry Sinaga dan Bima Surya Ganda Parulian Purba. Mereka dijatuhi hukuman karena dinilai terbukti bersalah menggelapkan pajak sebesar Rp1.049.167.715.
Putusan hukuman itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Tanah Karo, pada Rabu (30/4/2025) kemarin. Demikian informasi diterima Mistar dari sumber yang layak dipercaya, Selasa (6/5/2025).
"Kedua terdakwa divonis penjara dan denda. Hanya saja besaran dendanya kurang tau persis berapa. Namun isunya, mereka menjalani penjara di Rutan Kelas II B Kabanjahe," tutur sumber itu.
Vonis hakim tersebut juga dibenarkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karo, Gilbeth Sitindaon, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/5/2025).
“Betul,” jawab Gilbeth singkat. Namun saat dimintai tanggapan lebih lanjut terkait sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan itu, ia tak membalas atau belum memberikan tanggapan.
Berdasarkan informasi perkara, kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana perpajakan. Mereka tidak menyampaikan SPT Masa PPN untuk bulan Juni 2021 dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut untuk masa Juni, Oktober, dan Desember 2021.
Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yakni pengesahan dari Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, mengatur berbagai aspek termasuk perpajakan, dengan tujuan meningkatkan kemudahan berusaha dan mempercepat proyek strategis nasional.
Berita sebelumnya, CV Tapoangan merupakan rekanan PT Dairi Prima Mineral (DPM).
Perusahaan ini mengerjakan pembangunan mess PT DPM di Dusun Huta Ginjang, Desa Polling Anak-Anak, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Kabupaten Dairi, sejak tahun 2020 hingga 2021.
Kasus penggelapan pajak tersebut mencuat saat proyek tersebut tengah berlangsung, dan kini kedua terdakwa resmi menjalani hukuman pidana. (manru/hm27)