Thursday, May 15, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Labusel, 9,7 Gram Disita

journalist-avatar-top
Kamis, 15 Mei 2025 14.06
dua_pengedar_sabu_ditangkap_di_labusel_97_gram_disita

Salah satu pengedar sabu, Ondot ditangkap Polres Labusel. (f: ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) menangkap dua pengedar narkoba di Simpang Tomutua, Desa Kampung Banten, Kecamatan Kampung Rakyat, Rabu (14/5/2025) pukul 23.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Labusel, AKP Iwan Masiuri mengatakan barang bukti dari kedua tersangka sebanyak 9,70 gram sabu. Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu. Mereka adalah HF alias Holil, 24 tahun, dan NS alias Ondot, 27 tahun.

“Ondot sempat membuang sabu saat hendak diamankan,” kata Iwan, Kamis (15/5/2025).

Turut disita pula satu handphone dan satu sepeda motor Honda Scoopy merah dengan nomor polisi BK 6801 ZAO.

Dari interogasi awal, sabu diperoleh keduanya dari seorang pria yang identitasnya belum diketahui.

“Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Sat Resnarkoba Polres Labusel untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya. (oel/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES