Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Dua Pembuat SIM Palsu di Medan Divonis Tiga Tahun Penjara

Selasa, 23 September 2025 16.47
dua_pembuat_sim_palsu_di_medan_divonis_tiga_tahun_penjara

Dua terdakwa kasus pembuatan SIM palsu saat menjalani persidangan di PN Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur, Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung, masing-masing divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim meyakini kedua warga Kecamatan Medan Perjuangan itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, pasal 263 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Majelis Hakim, Zufida Hanum saat ditemui Mistar di PN Medan, Selasa (23/9/2025).

"Masing-masing terdakwa (divonis) tiga tahun, pasalnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU)," ujarnya.

Atas putusan tersebut, baik para terdakwa dan JPU masih memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap selama tujuh hari terkait apakah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan atau tidak.

Putusan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Medan yang pada persidangan sebelumnya menuntut para terdakwa tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.

Indra dan Ozland diketahui ditangkap oleh anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025 lalu. Penangkapan mereka berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.

Atas informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyisiran dan menangkap Ozland karena mengaku bisa membuatkan SIM tanpa prosedur pelayanan pembuatan SIM di Satlantas Polrestabes Medan.

Berdasarkan hasil interogasi, Ozland mengaku Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Selanjutnya, polisi pun melakukan pengembangan atas pengakuan Ozland.

Tak lama berselang, polisi berhasil menangkap Indra dan Indra mengakui perbuatannya. Kemudian, Ozland dan Indra beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN