Dua Kapal Asing Curi Ikan di Laut Indonesia, Semua ABK Ternyata WNI

Kapal ikan berbendera Malaysia dengan 7 ABK WNI yang beroperasi di perairan Indonesia tanpa izin ditangkap petugas. (f:kamaluddin/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Dua kapal ikan berbendera Malaysia yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka, berhasil diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu, dan yang menarik perhatian adalah semua ABK ternyata WNI
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, dalam keterangannya kepada media di Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Kamis (29/5/2025), membenarkan peristiwa tersebut.
“KP Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal berbendera Malaysia,” ujarnya.
Ipunk menjelaskan, kedua kapal ditangkap di perairan teritorial Indonesia karena tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia dan menggunakan alat tangkap trawl, yang dilarang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571.
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia,” jelasnya.
Ia menduga para awak kapal bekerja di Malaysia secara ilegal karena tergiur iming-iming gaji tinggi.
"Informasi dari ABK, mereka membayar kepada oknum sejumlah Rp1–2 juta untuk menyeberang secara ilegal dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia," ujar Ipunk.
Gaji para awak kapal disebut mencapai Rp5 juta per bulan, sementara untuk posisi nakhoda bisa mencapai Rp10 juta.
Kedua kapal kini dalam proses penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Stasiun PSDKP Belawan.
Direktur Pengendalian Operasi Armada, Saiful Umam, turut merinci identitas kapal yang ditangkap:
KM SLFA 5210 (43,34 GT), bermuatan sekitar 300 kg ikan campur, diawaki empat WNI
KM SLFA 4584 (27,16 GT), bermuatan sekitar 150 kg ikan campur, diawaki tiga WNI
Kepala Stasiun PSDKP Belawan, M. Syamsu Rokman, menyebutkan kedua kapal dapat dijerat dengan Undang-Undang Perikanan yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan KKP dalam memberantas kapal ikan asing (KIA) ilegal. Sepanjang Januari hingga Mei 2025, total 13 KIA berhasil ditangkap: 5 kapal Filipina, 4 kapal Vietnam, 3 kapal Malaysia, dan 1 kapal China. (kamaluddin pasaribu/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Warga Langkat Geger, Mayat Pria Membusuk Ditemukan di Parit