Tuesday, September 23, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Divonis 10 Tahun Penjara, Rekanan Kasus Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ajukan PK

Selasa, 23 September 2025 18.47
divonis_10_tahun_penjara_rekanan_kasus_korupsi_apd_covid19_di_sumut_ajukan_pk

Rekanan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, terpidana Robby Messa Nura (kanan), saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terpidana Robby Messa Nura merupakan rekanan kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020 mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK).

Pengajuan upaya hukum PK ini ditempuh Robby setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 2544 K/Pid.Sus/2025 yang tetap menghukumnya 10 tahun penjara berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jaksa penuntut umum (JPU), Hendri Edison Sipahutar, selaku pihak termohon membenarkan Robby saat ini tengah menempuh jalur hukum PK ke MA.

"Iya, PK Robby Messa Nura. Sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai Senin (22/9/2025)," katanya kepada Mistar saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (23/9/2025).

Hendri mengatakan persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan, tepatnya Senin (29/9/2025) dengan agenda bukti dari penasihat hukum Robby dan pihaknya.

"Lanjut Senin depan agendanya jawaban dan bukti (novum) dari terpidana maupun JPU," ujarnya.

Sebelumnya, Robby diketahui disidangkan bersama mantan Kadinkes Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan, dalam kasus korupsi ini. Robby sendiri dihukum 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, Robby juga dibebankan oleh pengadilan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya sebesar Rp15,8 miliar.

Jika paling lama satu bulan setelah putusan inkrah UP tidak dibayar, maka harta benda Robby akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila harta bendanya tidak juga mencukupi, diganti lima tahun penjara.

Robby dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara senilai Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer tersebut, yaitu pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis ini berdasarkan pada putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 42/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Sementara, putusan kasasi MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Robby dan juga JPU.

Vonis pengadilan tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Robby 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kemudian, Robby juga dituntut membayar UP sebesar Rp17 miliar. Dengan ketentuan jika UP tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut. Dalam hal harta benda Robby tidak cukup, diganti delapan tahun penjara. (Deddy/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN