Friday, September 5, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Curi HP dan Jam Tangan dari Kamar Kos, Pria di Medan Petisah Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
Jumat, 5 September 2025 10.42
curi_hp_dan_jam_tangan_dari_kamar_kos_pria_di_medan_petisah_ditangkap_polisi

Foto tersangka setelah ditangkap polisi. (foto:dokumenpolsek/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama Abrori Syafrizal Yaman Siregar (43), warga Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, harus berurusan dengan hukum usai tertangkap dalam kasus pencurian.

Abrori ditangkap personel Polsek Medan Baru setelah mencuri satu unit ponsel Vivo Y22 warna biru dan satu buah jam tangan milik Melia Mutiara Karina Solin (28), seorang penghuni kos di Jalan PWS, Kelurahan Sei Putih Timur II, yang lokasinya tidak jauh dari rumah pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/705/XI/2025/SPKT/Polsek Medan Baru.

Menurut Poltak, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis, 4 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke halaman rumah kos korban, lalu naik ke lantai dua tempat kamar korban berada. Saat korban tengah tertidur pulas, pelaku membuka pintu kamar secara perlahan dan mengambil satu unit ponsel serta sebuah jam tangan.

Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya saat bangun tidur sekitar pukul 07.00 WIB. Setelah berupaya mencari dan tak menemukan ponselnya, korban langsung melapor ke Polsek Medan Baru.

"Tim Opsnal langsung turun ke lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Iptu Poltak Tambunan, Jumat (5/9/2025).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi di sekitar lokasi, penyidik mengarah kepada satu orang pelaku, yakni Abrori Syafrizal. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di sekitar Jalan PWS, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankannya.

“Saat diamankan, HP milik korban masih berada di tangan pelaku dan rencananya akan dijual,” ucap Poltak.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Baru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (matius/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN