Bawa Kabur Motor Usai Pura-pura Jatuhkan Barang, Pelaku Diringkus Polisi

Kapolsek Kotapinang Kompol G Hutagalung jelaskan penangkapan pelaku pencuri motor (f:ist/mistar)
Labusel, MISTAR.ID
Polsek Kotapinang, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), berhasil membekuk pelaku penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Minggu malam, 8 Juni 2025.
Tersangka berinisial MH usia 25 tahun, warga Desa Tanjung Medan, Kampung Rakyat, diamankan di wilayah Rantau Prapat setelah sempat melarikan diri usai melakukan aksinya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.55 WIB di Jalan Lingkungan Sumberejo Buluhait, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labusel. Korban, Mukhlis Hasibuan, melaporkan insiden tersebut.
Kapolsek Kotapinang, Kompol R G Hutagalung menjelaskan, pelaku awalnya berpura-pura membeli rokok di sebuah kios dan kemudian berinteraksi dengan anak korban. Kemudian meminta diantar ke dekat Hotel Istana dan ke Blok Songo dengan alasan bertemu teman.
"Saat di perjalanan, pelaku berpura-pura menjatuhkan barang dari saku dan meminta anak korban turun. Begitu anak korban lengah, MH langsung melarikan diri membawa sepeda motor jenis Honda Beat merah BK 6218 YAE," katanya, Selasa (10/6/2025)
Mendapat laporan, Kanit Reskrim AKP Amlan beserta tim diperintahkan melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil dibekuk di Rantau Prapat bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat merah BK 6218 YAE, buah kunci kontak, STNK dan satu lembar surat perjanjian jual beli sepeda motor.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kotapinang untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (oel/hm17)