Monday, October 27, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Barak Liar di Lahan PT BSP Ditertibkan, Penggarap dan Petugas Sempat Ricuh

Mistar.idJumat, 17 Oktober 2025 15.15
journalist-avatar-top
PR
barak_liar_di_lahan_pt_bsp_ditertibkan_penggarap_dan_petugas_sempat_ricuh

Petugas pengamanan kebun menertibkan bangunan yang berada di lahan HGU PT BSP. (foto: perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Puluhan petugas keamanan dari PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) menertibkan sejumlah barak liar milik kelompok masyarakat penggarap di kawasan Kebun Estate Kuala Piasa, Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Jumat (17/10/2025).

Penertiban ini sempat diwarnai ketegangan dan adu mulut antara petugas kebun dan masyarakat yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 300 hektar tersebut. Bahkan, aksi saling dorong tak terhindarkan saat bangunan barak hendak dibongkar. Namun karena kalah jumlah, masyarakat akhirnya pasrah saat petugas membongkar barak yang mereka dirikan.

Area Manager PT BSP Kisaran, Raju Wardhana, mengatakan langkah penertiban diambil setelah aktivitas operasional kebun terganggu selama lebih dari sebulan akibat aksi blokade yang dilakukan kelompok penggarap.

“Sudah empat rotasi panen kami tidak bisa bekerja. Akibatnya para pekerja kami kehilangan penghasilan dan perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah,” ujarnya.

Menurut Raju, penertiban ini juga bertujuan membuka kembali akses panen dan mencegah kerugian lebih lanjut.

Senada dengan itu, Manager HV & Comdev PT BSP Tbk Kisaran, Yudha Andriko, menilai aksi para penggarap sudah melampaui batas. Ia menyebut, blokade pagar dan larangan aktivitas panen merupakan tindakan sepihak yang merugikan banyak pihak.

“Mereka menghalangi kegiatan operasional dan itu berdampak besar. Padahal lahan ini milik sah perusahaan,” katanya.

Yudha juga membantah isu izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan telah habis masa berlakunya atau perusahaan memiliki tunggakan pajak hingga Rp150 miliar. “Itu tidak benar. Proses pembaruan HGU kami sedang berjalan di Kementerian ATR/BPN sejak 2020 sesuai prosedur. Tidak ada tunggakan pajak sebesar itu,” ucapnya.

Di sisi lain, masyarakat penggarap tetap bersikukuh mereka adalah ahli waris sah atas lahan tersebut berdasarkan SKT Nomor 37 Tahun 1934. Mereka juga mengklaim telah membayar pajak sebagai bukti kepemilikan sah.

“Ini tanah kelahiran kami, tanah opung kami. Surat-surat kami lengkap. Kami sudah siapkan pengacara,” ujar Mawardi Manurung, salah satu perwakilan masyarakat. (hm24)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN