Banding Ditolak, Tiga Penganiaya Jukir di Medan Tetap Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Tiga terdakwa kasus penganiayaan jukir hingga tewas saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang juru parkir (jukir) bernama Ardani Laia di Jalan Setia Budi, Medan.
Ketiga terdakwa yakni Didi Yudi Wardana, Rinawati Br Tarigan, dan H Iqbal Tarigan, yang seluruhnya berdomisili di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan No. 2380/Pid.B/2024/PN Mdn tanggal 30 April 2025," bunyi amar putusan banding PT Medan No. 1327/PID/2025/PT MDN yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Liliek Prisbawono, Minggu (3/8/2025).
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim tingkat banding meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, majelis hakim PN Medan yang dipimpin Firza Andriansyah juga telah menjatuhkan vonis serupa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman sembilan tahun penjara atas ketiga terdakwa menyatakan banding, namun upaya tersebut ditolak oleh pengadilan tinggi.
Kronologi Kejadian
Kasus ini berawal dari percekcokan antara korban Ardani Laia dan terdakwa Iqbal Tarigan pada 1 Oktober 2024 di depan Rumah Makan ACC, Jalan Setia Budi, Medan. Saat itu, korban meminta uang parkir kepada Iqbal yang kemudian menolaknya dan terjadi adu mulut.
Pada malam harinya, Didi Yudi Wardana melihat korban di depan rumah makan tersebut dan kembali terlibat cekcok. Didi lalu menghubungi Iqbal yang mengaku sebelumnya sempat dipukuli oleh teman-teman korban. Iqbal datang membawa kunci roda dan langsung memancing keributan.
Dalam pertikaian itu, Iqbal memukul wajah korban, disusul Didi yang memukul dagunya. Tak ketinggalan, Rinawati turut memukul korban dengan ekor ikan pari kering hingga mengakibatkan korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Meski sempat dilarikan warga ke rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia dan jenazahnya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. (deddy/hm24)