Wednesday, August 13, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Balita Tewas Dilempar dari Tebing di Cilacap, Ibu dan Selingkuhan jadi Tersangka

journalist-avatar-top
Rabu, 13 Agustus 2025 14.26
balita_tewas_dilempar_dari_tebing_di_cilacap_ibu_dan_selingkuhan_jadi_tersangka

RI, 23 tahun, ibu kandung balita yang tewas dibunuh, saat rekonstruksi pembunuhan anaknya. (foto: Detik)

news_banner

Cilacap, MISTAR.ID

Seorang balita berinisial AK (3 tahun 8 bulan) ditemukan tewas setelah diduga dianiaya dan dilempar dari tebing oleh FI, 21 tahun, pria asal Aceh yang merupakan selingkuhan ibu kandung korban. Peristiwa tragis ini terjadi di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko, mengatakan korban sempat dipukul, dilempar dari tebing setinggi sekitar dua meter, lalu dicekik hingga meninggal dunia.

"Setelah korban tak bernyawa, pelaku menghubungi ibu korban untuk menjemput dan membawanya ke rumah sakit. Di sana, korban dinyatakan meninggal," ujarnya dalam konferensi pers dilansir, Rabu (13/8/2025).

Selain FI, polisi juga menetapkan RI, 23 tahun, ibu kandung korban, sebagai tersangka. RI diketahui memberikan izin kepada pelaku untuk membawa korban ke lokasi kejadian.

"RI turut serta dalam kejahatan ini karena memberikan kesempatan kepada pelaku melakukan penganiayaan. Hubungan mereka adalah perselingkuhan," kata Guntar.

Terungkap dari Kecurigaan Ayah Kandung

Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, DK, 29 tahun, yang tinggal di Jakarta, merasa ada kejanggalan atas kematian anaknya. Ia awalnya diberitahu anaknya tewas akibat kecelakaan motor saat diajak jalan-jalan oleh pelaku.

"Namun keterangan dari ibu korban berbeda, menyebut korban meninggal karena jatuh di samping rumah. Dari ketidaksesuaian ini, DK melapor ke Polsek Wanareja," ucap Guntar.

Hasil penyelidikan mengungkap RI menyerahkan anaknya secara langsung kepada FI untuk diajak ke kebun karet dengan alasan bermain. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan bukti-bukti, polisi akhirnya menangkap FI, Sabtu (9/8/2025).

Atas perbuatannya, FI dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. RI juga dijerat dengan pasal serupa karena keterlibatannya. (mtr/hm24)


REPORTER: