Ancam Viralkan Video Tak Senonoh, Empat Pria Cabuli Anak di Simalungun


Ilustrasi para pelaku ditangkap karena mencabuli perempuan di bawah umur (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Personil Sat Reskrim Polsek Parapat mengungkap tindakan cabul yang dilakukan empat orang pria pada 4 Mei 2025, terhadap anak di bawah umur di salah satu kontrakan di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
Keempat pelaku yakni, TDB, usia 24 tahun, KL usia 27 tahun, AS usia 26 tahun dan JS usia 27 tahun, telah ditangkap. Dua di antaranya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Simalungun
Kapolsek Parapat AKP, Manguni Wiria Sinulingga mengatakan, perbuatan keempat tersangka terungkap setelah menerima laporan keluarga korban.
Awalnya, korban berinisial Mawar, berusia 13 tahun membawa tiga orang pria remaja yang merupakan temannya sendiri ke rumah yang dikontrak orang tuanya. Saat itu ayahnya tidak berada di rumah dan ibunya bekerja di Kota Pematangsiantar.
"Saat itu korban bersama adiknya di kontrakan," ujarnya pada Selasa (6/5/2025).
Mengetahui itu, tiga pelaku yang duduk di warung, yaitu KS, TDB dan JS menghubungi AS. Setelah tiba, keempatnya menuju rumah kontrakan, lalu menggedor dan minta agar pintu rumah dibuka.
Setelah dibuka, para pelaku melihat tiga orang laki-laki remaja, dan langsung meminta segera pulang. Tak lama kemudian, AS mengaku memiliki rekaman video korban tidur bersama sama laki-laki, dan mengancam memviralkan jika menolak permintaannya.
Mendengar itu, korban yang putus sekolah itu memohon untuk tidak diviralkan dan meminta video tersebut dihapus. Ia kemudian dicabuli secara bergiliran di dalam kamar kontrakan.
"Berangkat dari kasus ini, kita imbau agar orang tua dapat memantau dan mengawasi anak-anak agar tidak terjerumus. Kita juga minta untuk tidak minum-minuman keras yang berdampak pemikiran tidak normal," ujarnya. (hamzah/hm17)