Banding Ditolak, Pengadilan Tinggi Kuatkan Vonis 14 Tahun Penjara Penjual Sabu 500 Gram

Terdakwa Rizal Fahmi alias Fahmi (kanan) dan Riki Suria Darma alias Riki (kiri) saat menjalani persidangan di PN Medan. (foto: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pengadilan Tinggi (PT) Medan menolak permohonan banding Rizal Fahmi alias Fahmi, terdakwa kasus narkotika yang tertangkap saat menjual 500 gram sabu kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dengan demikian, vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Medan tetap berlaku.
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PT Medan, Belman Tambunan, dalam putusan No. 1638/PID.SUS/2025/PT MDN yang diterima Mistar, Senin (15/9/2025). "Menguatkan putusan PN Medan No. 60/Pid.sus/2025/PN Mdn tanggal 10 Juni 2025 yang dimintakan banding," ujar Hakim Belman.
Selain hukuman badan, terdakwa Fahmi juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar, dengan subsider enam bulan penjara apabila tidak dibayar. Hakim juga memutuskan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman.
Baca Juga: Jual Sabu ke Polisi, IRT di Medan Ditangkap
Fahmi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer jaksa. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Fahmi dengan 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Mohammad Yusafrihardi Girsang juga menjatuhkan vonis serupa, 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 September 2024. Seorang anggota Ditresnarkoba Polda Sumut, Andrian Eka Syahputra, menyamar sebagai pembeli sabu dan menghubungi Fahmi untuk memesan 1 kilogram sabu.
Fahmi yang tidak memiliki stok sebanyak itu, lalu menghubungi rekannya Riki Suria Darma. Riki mengatakan hanya memiliki 500 gram sabu, yang kemudian ditawarkan Fahmi kepada 'pembeli' seharga Rp160 juta.
Transaksi disepakati dan pertemuan berlangsung di sebuah warung kopi di Jalan Klambir 5 Pasar IV, Medan Helvetia, malam harinya.
Saat Riki menyerahkan barang bukti, tim kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya. Dalam interogasi, Riki mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Topo (DPO) dan dijanjikan upah Rp10 juta bila berhasil menjualnya.
Dalam kasus ini, Riki Suria Darma telah lebih dulu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh PN Medan. Putusannya telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) karena baik jaksa maupun terdakwa tidak mengajukan banding. (deddy/hm24)