Putra Keenan Nasution Ungkap Kronologi Konflik Lagu Nuansa Bening

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti dalam jumpa pers di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). (f:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Perseteruan hukum antara musisi senior Keenan Nasution dan penyanyi Vidi Aldiano terkait lagu legendaris “Nuansa Bening” memasuki babak hukum. Putra Keenan, Daryl Nasution, mengungkap kronologi lengkap yang melatari gugatan atas dugaan pelanggaran hak cipta.
Ia menyebutkan, konflik ini dipicu oleh dua hal utama, pertama penggunaan lagu dalam iklan komersial tanpa izin, kedua metadata digital yang keliru mencantumkan pencipta lagu.
Menurut Daryl, polemik ini mencuat pada Juli 2024, saat lagu Nuansa Bening digunakan dalam kampanye iklan sebuah perusahaan ternama. Merasa tak pernah memberi izin, Keenan mencoba menjalin komunikasi dengan pihak manajemen Vidi melalui agensi iklan.
Pihak manajemen kemudian datang ke kediaman Keenan dan menyerahkan uang sebesar Rp50 juta, disebut sebagai “tanda terima kasih”. Namun, Keenan menolak pemberian tersebut karena menganggapnya tak sesuai prosedur.
“Pihak Keenan Nasution meminta laporan lengkap atas penggunaan lagu Nuansa Bening selama 16 tahun,” ujar Daryl melalui akun Instagram-nya, Rabu (4/6/2025).
Masalah makin memanas ketika Daryl dan Keenan melakukan penelusuran metadata lagu di berbagai platform musik digital pada Agustus 2025. Mereka menemukan dua kejanggalan besar.
Lagu diunggah oleh label VA Records, bukan Suara Hati, label milik ayah Vidi, Harry Kiss, yang pada 2008 sempat meminta izin merekam lagu tersebut.
Pada bagian “songwriter”, metadata justru mencantumkan nama Vidi Aldiano dan VA Records sebagai pencipta lagu, bukan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang secara sah menciptakan karya tersebut.
“Ini bukan cuma salah tulis. Ini bisa jadi pintu untuk menarik royalti sebagai pencipta lagu atas karya yang jelas-jelas bukan ciptaannya,” tutur Daryl, yang dikutip dari Kompas.
Pihak keluarga menduga hal ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun, dan berpotensi menyebabkan kerugian finansial sekaligus merusak integritas hak cipta Keenan dan Rudi.
Dalam pernyataannya, Daryl juga menekankan bahwa konflik ini tidak hanya menyangkut legalitas, tetapi juga soal adab dan apresiasi terhadap karya seni. Ia menyayangkan kurangnya komunikasi dan penghormatan terhadap lagu yang telah menjadi bagian dari sejarah musik Indonesia.
“Bukan cuma izin yang tidak ada, ucapan selamat Lebaran pun tak pernah. Tidak ada adab, tidak ada apresiasi,” ucap Daryl sebelumnya.
Atas kejadian ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti secara resmi menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Mereka menuduh Vidi telah menyanyikan lagu Nuansa Bening secara komersial lebih dari 300 kali sejak 2008 tanpa izin. Namun dalam gugatan, hanya 31 pertunjukan yang dicantumkan sebagai dasar perhitungan ganti rugi sebesar Rp 24,5 miliar.
Sidang Tertunda, Vidi Belum Hadir
Sidang perdana kasus ini telah digelar pada 28 Mei 2025, namun harus ditunda karena pihak tergugat, Vidi Aldiano, beserta kuasa hukumnya tidak hadir. Pengadilan telah menjadwalkan sidang lanjutan pada 11 Juni 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Vidi Aldiano belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan maupun gugatan tersebut.[]
PREVIOUS ARTICLE
Polemik Lagu Nuansa Bening, Putra Keenan Nasution Buka Suara