Pro Kontra Gugatan Lagu Nuansa Bening, Vidi Aldiano Masih Bungkam

Penyanyi Vidi Aldiano. (f:instagram/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Penyanyi Vidi Aldiano hingga saat ini masih bungkam terkait gugatan hak cipta atas lagu Nuansa Bening yang dilayangkan musisi senior Keenan Nasution dan rekannya, Rudi Pekerti.
Sementara itu, dua anak Keenan, Daryl dan Jenahara Nasution, tampil mendukung sang ayah, menegaskan bahwa tindakan hukum yang diambil bukan semata soal materi, tapi soal penghargaan terhadap karya seni.
Desainer kenamaan Jenahara Nasution secara tegas membantah tudingan bahwa ayahnya menggugat demi uang. Ia menegaskan, Keenan Nasution selama ini tidak pernah mencari keuntungan dari lagu yang ia ciptakan.
“Ayah saya itu enggak nyari duit dari bikin lagu. Jadi tolong dibedakan dengan pencipta lagu lainnya. Selama ini ayah saya enggak pernah jualan lagu,” ujar Jenahara di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025), seperti dikutip dari Kompas.
Pertanyaan publik soal mengapa gugatan baru muncul setelah 16 tahun juga dijawab oleh Daryl Nasution, putra Keenan yang kini tinggal di Australia. Menurutnya, alasan utama adalah penemuan baru mengenai penggunaan lagu dalam iklan tanpa izin, serta metadata digital yang mencantumkan nama pencipta secara keliru di platform musik seperti Spotify dan Apple Music.
“Kami baru menemukan pelanggaran secara terang-terangan lewat metadata digital dan penggunaan dalam iklan. Ini bukan soal lama atau baru, tapi soal kejelasan hak,” ucap Daryl.
Namun, langkah hukum Keenan dan Rudi memicu gelombang kritik di media sosial. Mengutip dari berbagai sumber, banyak warganet yang menilai gugatan sebesar Rp 24,5 miliar dan permintaan penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai bentuk kurang empati terhadap kondisi sang penyanyi yang kini sedang menjalani pengobatan akibat penyakit ginjal.
“Bukan fans Vidi, tapi apa enggak bisa didiskusikan dulu? Vidi lagi sakit lho, ginjalnya satu,” tulis seorang pengguna Instagram.
“Benar, dari dulu ke mana aja? Muncul-muncul langsung minta Rp 24 miliar,” komentar lainnya.
Menanggapi kritik tersebut, kuasa hukum Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, Minola Sebayang, menjelaskan gugatan tersebut disusun berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, dan bukan hasil keputusan emosional.
Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Dalam gugatan, Keenan dan Rudi mencatat 31 pertunjukan Vidi yang membawakan Nuansa Bening secara komersial, meski menurut mereka total pelanggaran mencapai lebih dari 300 penampilan sejak tahun 2008.
Sidang perdana yang digelar pada 28 Mei 2025 terpaksa ditunda karena ketidakhadiran Vidi dan tim kuasa hukumnya. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 11 Juni 2025.[]