Thursday, July 3, 2025
home_banner_first
EKONOMI

Pedagang Tradisional di Siantar Sambut Baik Pajak untuk Pedagang Online

journalist-avatar-top
Kamis, 3 Juli 2025 14.50
pedagang_tradisional_di_siantar_sambut_baik_pajak_untuk_pedagang_online

Deretan pedagang kain di Gedung III Pasar Horas. (Foto: Dokumen Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pedagang kain di Gedung III Pasar Horas Pematangsiantar, M. Turnip, menyambut baik terkait rencana pemerintah mengenakan pajak pada pedagang online. Menurutnya, kebijakan itu bisa menyeimbangkan harga antara pedagang daring dan luring.

“Saat ini pedagang online bisa menjual lebih murah karena tidak memungut atau membayar pajak langsung. Jika mereka dikenai pajak 0,5%, harga jual mereka otomatis naik, hampir mendekati harga di pasar tradisional,” ujar Turnip, Kamis (3/7/2025).

Dengan demikian, Turnip berharap konsumen kembali ke pasar tradisional karena perbedaan harga menjadi tidak terlalu jauh, sekaligus memulihkan omzet pedagang kain di Pasar Horas yang sempat terdampak kompetisi daring.

Berdasarkan rencana Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), seperti dilaporkan Kompas Money, pemerintah akan meminta platform e-commerce untuk memotong langsung PPh final sebesar 0,5% dari omzet pedagang online. Skema ini ditujukan untuk pedagang dengan omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun.

M. Turnip berharap kebijakan ini mendorong kepatuhan pedagang online sehingga harga jual naik dan keseimbangan kompetisi tercipta. Ia menambahkan, jika selisih harga semakin kecil antara online dan pasar, konsumen akan lebih memilih pasar tradisional karena aspek pelayanan dan interaksi yang sudah terjalin dengan masyarakat lokal.

Ia juga berharap kebijakan serupa diterapkan bagi pedagang yang menjajakan barangnya melalui media sosial, terutama dengan metode siaran langsung. Menurut Turnip, pedagang seperti itu juga menjadi saingan berat karena mereka bisa menjual dengan harga jauh lebih murah hanya bermodalkan ponsel.

Rencana pemungutan pajak 0,5% dari omzet pedagang online melalui marketplace saat ini masih dalam tahap finalisasi dan sosialisasi.

Pemerintah menekankan skema ini bertujuan mempermudah administrasi dan menyetarakan sistem pajak, tanpa menimbulkan beban baru bagi pelaku UMKM dan diharapkan segera diberlakukan dalam waktu dekat. (gideon/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN