Masalah Reklamasi dan RKAB, Kementerian ESDM Bekukan 190 Izin Tambang

Ilustrasi izin tambang. (foto: liputan6)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi penangguhan terhadap 190 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba). Keputusan ini diambil menyusul temuan pelanggaran terhadap kewajiban reklamasi dan ketidakpatuhan pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap kepatuhan perusahaan tambang dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“Ini adalah evaluasi komprehensif atas kewajiban-kewajiban perusahaan, termasuk reklamasi dan kepatuhan terhadap RKAB,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Peluang Sumur Minyak Rakyat di Sumsel yang Pertama Jual Minyak ke Pertamina
Ia mengungkapkan, sejumlah perusahaan diketahui telah melakukan produksi melebihi kapasitas yang disetujui dalam RKAB. Selain itu, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban reklamasi pasca-tambang.
“Kalau mereka jalankan usahanya sesuai izin dan rencana, sanksi tidak akan diberlakukan,” katanya.
Penangguhan tersebut ditegaskan melalui surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM dengan nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025. Sanksi dikenakan sebagai bentuk penegakan atas kewajiban reklamasi yang tidak dipenuhi oleh perusahaan.
Selama masa penangguhan, para pemegang IUP tetap diwajibkan menjalankan tanggung jawab pemeliharaan lingkungan, pengelolaan tambang, serta pemantauan kegiatan tambang di wilayah izin mereka.
Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip tata kelola pertambangan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan.
PREVIOUS ARTICLE
Harga Emas Antam Meroket Hari Ini