Harga Beras Medium Naik Lampaui HET, Ombudsman Sumut Minta Dikaji Ulang

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Herdensi Adnin. (foto:mediasosialombudsmansumut/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Sepanjang tahun 2025, harga beras terus merangkak naik hingga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Kenaikan ini terjadi di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang mulai lesu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut), Herdensi Adnin, meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan kenaikan harga beras medium. Menurutnya, kenaikan tersebut berpotensi menambah beban masyarakat.
“Seharusnya ini bisa lebih komprehensif sehingga tidak ada yang terbebani. Pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota juga harus ikut andil dalam mengatasi kenaikan harga beras medium ini,” ujar Herdensi, Rabu (27/8/2025).
Ia menambahkan, pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi agar perdagangan beras tetap stabil, stok beras terpenuhi, dan distribusinya lancar. Ombudsman juga sedang memantau perkembangan harga beras di Sumut.
Di Kabupaten Simalungun, harga beras mulai naik sejak pertengahan Juli 2025. Warga pun mengeluhkan kenaikan harga di pasaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Simalungun melalui Bidang Perdagangan, Frida Ningsih, membenarkan adanya kenaikan harga beras tersebut.
“Kenaikan harga beras memang ada. Untuk mengatasinya, Disperindag telah mengadakan pasar murah guna menjaga daya beli masyarakat,” kata Frida.
Namun, Disperindag belum merinci secara detail perbandingan harga beras saat ini dengan beberapa hari sebelumnya.
Pada Juli lalu, salah seorang warga Simalungun, Rina Siregar, mengungkapkan harga beras medium sudah mencapai Rp14 ribu hingga Rp15 ribu per kilogram di pasar.
Sementara itu, pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menaikkan HET beras medium. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 299 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 22 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut, penyesuaian harga ditentukan berdasarkan zona:
Zona 1 (Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, dan Nusa Tenggara Barat): Rp13.500/kg, naik dari Rp12.500/kg.
Zona 2 (Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan, dan Sulawesi): Rp14.000/kg, naik dari Rp13.100/kg.
Zona 3 (Maluku dan Papua): Rp15.500/kg, naik dari Rp13.500/kg. (hamzah/hm16)
BERITA TERPOPULER









