Beli Rumah Lelang Bank Lebih Murah? Begini Penjelasan BRI Pematangsiantar

Publikasi aset nasabah yang dilelang BRI Pematangsiantar. (foto:abdi/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Membeli rumah hasil lelang sitaan bank kerap menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin memiliki properti dengan harga lebih terjangkau.
Salah satu keuntungan utama membeli rumah lelang adalah harga yang relatif lebih murah dibandingkan harga pasaran.
Humas Bank BRI Cabang Pematangsiantar, Ari, menjelaskan bahwa dalam prosedur lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), pemerintah menetapkan tarif bea lelang sebesar 0 persen bagi pembeli dan 1 persen pada penjual, khusus untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
“Ketentuan ini dibuat untuk mendukung pelaku UMKM sekaligus meningkatkan transaksi lelang secara sukarela serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Ari kepada Mistar, Jumat (29/8/2025).
Ia menyebutkan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan 0 persen atas Jenis PNBP yang berlaku di Kementerian Keuangan. Regulasi ini efektif sejak 28 Juni 2022, menggantikan ketentuan lama di mana biaya lelang bagi pembeli mencapai 2 persen.
Menurut Ari, tarif baru tersebut berlaku apabila lelang dilakukan oleh pejabat lelang kelas satu dengan objek berupa produk UMKM, kecuali kendaraan bermotor.
“Penjual lelang wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha, seperti izin usaha mikro kecil, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Izin Usaha Industri (IUI). Selain itu, aturan ini juga mencakup lelang terjadwal khusus dan lelang eksekusi benda sitaan dalam tindak pidana yang belum berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Ari menambahkan, untuk lelang terjadwal khusus, biaya pendaftaran berlaku pada penyelenggaraan lelang berbentuk bazar maupun lelang elektronik tanpa kehadiran peserta.
“Sedangkan untuk lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkrah, syaratnya objek lelang harus berupa barang yang cepat rusak, berbahaya, atau memiliki biaya penyimpanan terlalu tinggi,” ucap Ari. (abdi/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Juni 2025, Arus Penumpang Udara dan Laut di Sumut Melonjak