Wednesday, June 18, 2025
home_banner_first
EDUKASI

Pastikan Rekening untuk Pencairan BSU Sudah Diperbarui, Ini Panduannya

journalist-avatar-top
Rabu, 18 Juni 2025 10.03
pastikan_rekening_untuk_pencairan_bsu_sudah_diperbarui_ini_panduannya

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 senilai Rp600.000 kepada pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan bantuan ini hanya bisa dilakukan jika data rekening bank penerima sudah valid dan aktif.

Sayangnya, masih banyak kasus gagal cair karena rekening tidak sesuai atau belum diperbarui.

Agar dana BSU bisa diterima tanpa hambatan, seluruh calon penerima diwajibkan mengonfirmasi atau memperbarui data rekening bank melalui dua cara resmi, situs BSU BPJS Ketenagakerjaan dan aplikasi JMO.

Hal ini diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 guna memastikan penyaluran berlangsung akurat dan transparan.

Validasi rekening menjadi syarat mutlak agar bantuan bisa disalurkan langsung ke rekening penerima. Hanya rekening dari bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) atau BSI yang aktif dan sesuai identitas peserta yang akan diproses. Kesalahan data atau rekening mati akan membuat proses pencairan tertunda, bahkan gagal.

Dikutip dari Antara, ada dua metode praktis yang bisa dipilih:

1. Lewat Situs Resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkahnya:

• Kunjungi: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Masukkan data pribadi lengkap: NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP aktif, dan email.

• Cek status penerima BSU.

• Masukkan informasi rekening aktif dari bank Himbara/BSI. Pastikan nama pemilik sesuai dengan buku tabungan.

• Konfirmasi dan simpan bukti pengkinian data.

2. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

Langkah-langkahnya:

• Buka aplikasi JMO dan login ke akun Anda.

• Masuk ke menu Profil Saya” atau “Pengkinian Data”.

• Perbarui informasi pribadi termasuk rekening bank, nomor ponsel, dan email.

• Pastikan semua data sesuai dan aktif.[]

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN