Oknum Guru Pelaku Asusila Siswa SD di Asahan Bisa Direkomendasikan untuk Diberhentikan


Pelaku saat diamankan Polisi. (f:ist/mistar)
Asahan, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Pendidikan mengambil langkah tegas terhadap oknum guru yang diduga terlibat dalam kasus asusila.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakhri menyatakan akan segera merekomendasikan pemecatan terhadap oknum guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari PPPK tersebut jika terbukti bersalah.
Ia menegaskan tindakan tegas harus diambil demi menjaga marwah profesi guru serta memberikan efek jera terhadap pelanggaran berat seperti ini.
“Saya sudah mendapat informasi terkait kasus tersebut. Hari ini juga kami koordinasikan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Asahan untuk memprosesnya apabila memang yang bersangkutan terbukti,” kata Musa saat dikonfirmasi wartawan, Senin (5/5/2025).
Langkah ini, disebutkannya, sebagai bentuk komitmen Pemkab Asahan dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan dunia pendidikan. Musa menyebut tidak ada ruang bagi oknum pendidik yang mencoreng nama baik profesi guru, apalagi jika menyangkut pelanggaran hukum dan norma kesusilaan.
Dinas Pendidikan Asahan juga memastikan akan mendukung penuh proses hukum yang tengah berjalan terhadap oknum guru tersebut. Pihaknya menyatakan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
“Selain proses hukum, kita juga menunggu hasil pemeriksaan dari Kepolisian. Jika terbukti, tidak ada kompromi. Sanksi pemecatan layak dijatuhkan,” ujar Musa.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat Kabupaten Asahan. Banyak pihak mendesak agar Pemkab Asahan tidak hanya bersikap reaktif, tetapi juga memperkuat sistem pengawasan terhadap perilaku ASN, khususnya para pendidik.
Tokoh masyarakat, aktivis perlindungan anak, serta sejumlah wali murid mengapresiasi langkah cepat Dinas Pendidikan Asahan, namun tetap berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil.
Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan, Suyono meminta aparat penegak hukum untuk memberikan proses hukum yang tegas terhadap pelaku.
"Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran moral dan kemanusiaan. LPPAI Asahan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa ada upaya perlindungan apapun," ujar Suyono.
Sebelumnya, seorang pria berinisial D (39) diamankan Polsek Simpang Empat dari sekolahnya setelah sejumlah orang tua siswa melaporkan ke sekolah, anak mereka menjadi korban kekerasan seksual dilakukan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi, ada enam orang siswa yang menjadi korban. Terduga pelaku merupakan guru agama dan baru lulus PPPK. Pelaku melakukan perbuatannya dengan mengajak korban ke perpustakaan dan mengancam akan memberikan nilai buruk jika tidak menuruti perintahnya. (perdana/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Sungai Asahan Semakin Dangkal, BBWS Didesak Lakukan Pengerukan