Wednesday, March 12, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Status Kawasan Tanpa Rokok di Lap Adam Malik Siantar Tinggal Selangkah Lagi

journalist-avatar-top
Selasa, 11 Maret 2025 19.46
status_kawasan_tanpa_rokok_di_lap_adam_malik_siantar_tinggal_selangkah_lagi

Lapangan H Adam Malik Pematangsiantar. (f:dok/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pencabutan status Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di kawasan Lapangan (Lap) H Adam Malik Kota Pematangsiantar tinggal selangkah lagi.

Eksaminasi di Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah selesai, tinggal rapat akhir dan disetujui Wali Kota Pematangsiantar.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan, Misran Fariz mengatakan, pembahasan pencabutan status KTR dilakukan sejak tahun 2024.

Dalam melakukan pembahasan itu, kata Misran, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata, Bagian Hukum dan Sekretaris Daerah dengan mempertimbangkan segala aspek.

Ia menyebut, Lapangan H Adam Malik salah satu fokus pembahasan, terlebih kepada pemanfaatan lokasi agar dimaksimalkan menghasilkan pendapatan daerah.

Namun untuk sisi lokasi yang mengarah kepada fasilitas lingkungan sekolah dan kesehatan bakal tetap masuk dalam status KTR.

"Karena kita lihat itu umum dan terbuka, serta bukan tempat yang tertutup, maka kita bahas bahwa di lapangan itu tidak akan ada KTR," kata Misran, Selasa (11/3/2025).

Pun begitu, lanjut Misran, Dinas Kesehatan akan tetap mengedepankan kesehatan, terlebih untuk anak-anak.

"Tapi ada hal-hal yang bisa dipertimbangkan seperti lokasinya sangat terbuka, jauh dari sekolah, fasilitas kesehatan dan lainnya sehingga KTR bisa dicabut," ujarnya.

Misran menyebut, Peraturan Wali Kota tentang KTR bakal menekankan lokasi, bukan nama jalan agar tidak multitafsir. Ia juga belum bisa memastikan waktu jadwal rapat akhir revisi peraturan tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pematangsiantar, M Hammam Sholeh mengatakan kebijakan yang bakal dilakukan itu juga sebagai adaptasi pemerintah dengan perkembangan zaman.

Ia mengakui, kebanyakan sponsor yang mampu menggelar konser di lapangan tersebut bergerak di sektor industri rokok.

"Dalam beberapa event, kita terhalang Peraturan Walikota Tentang Kawasan Tanpa Rokok itu," kata Sholeh beberapa waktu lalu.

Ia menyebut, poin dalam revisi yang diambil hanya Lapangan H Adam Malik, sementara lokasi sekolah dan rumah sakit tetap.

"Dalam artian, kita lebih fokuskan ke lokasi-lokasi yang memang tidak dimungkinkan untuk merokok," ucapnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) ini menerangkan, pengajuan revisi aturan ada pada Dinas Kesehatan. Saat ini pemerintah tengah mengkaji untuk menggolkan peraturan tersebut.

Ia melanjutkan, target pendapatan dari penggunaan Lapangan Adam Malik tahun 2025 sebesar Rp350 juta.

"Untuk merealisasikan itu, kita butuh gebrakan," ujarnya.

Penetapan lokasi-lokasi KTR ditentukan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 12 Tahun 2018. Pasal 9 menyebutkan Setiap orang dilarang untuk mengiklankan, mempromosikan, dan memberikan sponsor di seluruh KTR dan jalan utama/ protokol.

Jalan utama yakni, Jalan Sutomo, Jalan Merdeka, Jalan RA Kartini, Jalan Kapten MH Sitorus, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Jenderal Ahmad Yani, dan Jalan H Adam Malik. (gideon/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES