Simak Besaran Tarif Pemakaian Lapangan Adam Malik dan GOR Siantar


Lapangan Adam Malik Kota Pematangsiantar. (f:jonatan/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pihak Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Pematangsiantar mengungkapkan besaran tarif sewa pemakaian Lapangan Adam Malik dan Gedung Olahraga (GOR) di Suzuya Merdeka Mall.
Besaran tarif atau harga sewa yang akan dibebankan kepada masyarakat maupun instansi yang ingin memakai kedua fasilitas tersebut tergantung dari jenis kebutuhan penggunaannya.
Kepala Bidang Olahraga Dispar, Yusuf Gultom menuturkan kebijakan jasa usaha atas penyediaan tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ia mengatakan, biaya sewa Lapangan Adam Malik untuk pemakaian kegiatan keagamaan, pesta budaya, dan kegiatan kemasyarakatan yang dipergunakan untuk kepentingan kelompok masyarakat atau badan hukum Rp2 juta per hari.
"Kalau pemakaian untuk konser musik sebesar Rp50 juta per hari. Kegiatan pameran per stand Rp1 juta per hari," ucapnya, Rabu (12/3/2025).
Sementara tarif sewa GOR lebih bervariatif. Untuk pemakaian latihan seni budaya mulai dari Rp10-20 ribu per jamnya. Kemudian, untuk pertemuan rapat yang diselenggarakan instansi pemerintah/TNI/Polri/Organisasi Sosial Politik sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp400 ribu.
Lalu, untuk kegiatan keagamaan di GOR sebesar Rp200-300 ribu. Kegiatan resepsi yang digunakan untuk perorangan atau badan hukum sebesar Rp1,5 juta dengan pemakaian selama 8 jam per hari.
Sedangkan untuk kegiatan promosi dan pertunjukan yang bersifat komersil yang dipergunakan untuk kepentingan perorangan atau badan hukum mulai dari Rp750 ribu hingga Rp2 juta per hari. Pemakaian pertandingan liga, turnamen, kejuaraan per bulan sebesar Rp1-3 juta.
"Pemungutan biaya penyewaan yang dimaksud untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pematangsiantar," ucap Kepala Dispar, M Hammam Sholeh.
Untuk tata cara penyewaan, katanya, masyarakat bisa mengajukan permohonan jadwal terlebih dahulu ke Dispar. Tujuannya agar jadwal kegiatan tidak bentrok dengan kegiatan yang lain. (jonatan/hm27)