Thursday, March 13, 2025
home_banner_first
HUKUM

Empat Kurir Sabu 40 Kg Terancam Hukuman Mati di PN Medan

journalist-avatar-top
Rabu, 12 Maret 2025 21.33
empat_kurir_sabu_40_kg_terancam_hukuman_mati_di_pn_medan

Sidang pembacaan surat dakwaan terhadap keempat terdakwa kurir sabu 40 kg di PN Medan. (f: deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sahrial, Puji Minarto Nasution, Senta Sitepu, dan Benyamin Sembiring, empat tedakwa kurir sabu seberat 40 kg terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Friska Sianipar, saat membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa di Ruang Sidang Cakra V PN Medan, Rabu (12/3/2025).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau mati," ucapnya.

Dalam membacakan dakwaannya, Friska menjelaskan kronologi penangkapan para terdakwa. Kata dia, keempat terdakwa ditangkap pihak kepolisian Polda Sumatera Utara pada Senin (14/10/2024) lalu.

"Bermula pada Sabtu (12/10/2024) lalu, seorang pria bernama Koher (DPO) menghubungi Puji untuk menjemput sabu-sabu ke Kota Tanjung Balai. Kemudian, Puji pun berangkat dengan menaiki satu unit mobil rental," katanya.

Sesampainya di lokasi, lanjut jaksa, Puji bersama Sahrial bertemu dengan tiga orang pria suruhan Koher. Ketiga orang tersebut memberikan dua goni berisikan 40 bungkus sabu kepada Puji dan Sahrial.

"Setelah menerima sabu itu, Puji dan Sahrial kembali ke Kota Medan. Pada Minggu (13/10/2024), keduanya sampai di Medan dan disuruh Koher untuk mengantarkan satu goni berisi 20 kg sabu kepada Benyamin di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang," lanjut Friska.

Friska mengatakan, keesokan harinya Puji dan Sahrial kembali mengantarkan satu goni yang berisikan 20 kg sabu ke Komplek Cemara Asri atas suruhan Koher.

"Ketika hendak mengantarkan sabu tersebut, mobil yang ditumpangi keduanya dikejar polisi. Kemudian, Puji dan Sahrial berhasil ditangkap di kawasan Cemara Asri. Dari dalam mobil, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu seberat 20 kg," sambungnya.

Ketika diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku bahwa mereka sebelumnya telah mengantarkan 20 kg sabu kepada Benyamin. Selanjutnya, polisi pun menangkap Benyamin.

Saat ditangkap dan diinterogasi, tambah Friska, Benyamin mengaku telah menyerahkan barang haram tersebut kepada Senta. Kemudian, polisi pun melakukan penangkapan terhadap Senta di rumahnya di Desa Namo Tualang.

"Di lokasi itu, polisi menemukan satu goni berisi 20 bungkus sabu dengan berat 20 kg yang disimpan di dapur. Kemudian keempat terdakwa beserta barang bukti 40 kg sabu dibawa ke Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," kata Friska.

Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Phillip Mark Soentpiet menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, Rabu (19/3/2025), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (deddy/hm24)

REPORTER: