Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Kategori Napi yang Dapat Amnesti Prabowo: Narkoba-Tapol Papua-Koruptor

journalist-avatar-top
By
Friday, December 20, 2024 08:32
0
kategori_napi_yang_dapat_amnesti_prabowo_narkoba_tapol_papua_koruptor

Kategori Napi Yang Dapat Amnesti Prabowo Narkoba Tapol Papua Koruptor

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Prabowo Subianto akan memberikan amnesti kepada sekitar 44 ribu narapidana. Puluhan ribu napi tersebut terbagi dalam beberapa kategori, antara lain napi kasus penghinaan kepala negara yang terkait dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), napi dengan sakit berkepanjangan seperti HIV, serta napi yang mengalami gangguan jiwa.

Selain itu, terdapat juga napi terkait Papua, khususnya yang merupakan tahanan politik (tapol) nonbersenjata, sebanyak 18 orang.

“Kasusnya rata-rata melibatkan teman-teman aktivis, berkaitan dengan ekspresi dan isu-isu tertentu. Ini adalah bagian dari upaya rekonsiliasi dengan teman-teman di Papua,” kata Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12/24).

Amnesti juga akan diberikan kepada pengguna narkoba yang bukan pengedar. Namun, menurut Supratman, amnesti hanya berlaku bagi pengguna narkoba dengan jumlah maksimal 1 gram, sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung.

“Kami tidak akan memberikan amnesti kepada pengedar atau bandar narkoba. Yang diberikan amnesti adalah pengguna dengan jumlah 1 gram ke bawah,” ungkapnya.

Baca Juga : Menteri Imigrasi Sebut 44 Ribu Warga Binaan Akan Dapatkan Amnesti

Menteri HAM Natalius Pigai menyebutkan bahwa pemberian amnesti ini mempertimbangkan aspek hak asasi manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi. Ia yakin kebijakan Prabowo ini adalah keputusan yang humanis.

“Salah satu pertimbangannya adalah aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi. Presiden memiliki perhatian terhadap hal tersebut. Ini adalah keputusan politik yang humanis berdasarkan HAM, sebagaimana tertuang dalam Asta Cita,” kata Pigai baru-baru ini.

Saat in  para napi yang akan menerima amnesti sedang menjalani asesmen di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Mereka harus memenuhi beberapa syarat, seperti telah menjalani sebagian hukuman dan berperilaku baik di dalam sel. Setelah asesmen selesai, pemerintah akan mengirimkan surat ke DPR untuk meminta pertimbangan.

Supratman menyebutkan bahwa DPR sudah memberikan respons positif terhadap rencana amnesti ini. Selain itu, narapidana kasus korupsi juga akan mendapat amnesti.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar