Dua Rekan Pelaku Pembongkaran Rumah Prajurit TNI Turut Ditangkap


Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polsek Sunggal. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap dua rekan pelaku pembokaran rumah prajurit TNI yang membantu menjualkan barang hasil curian. Selain itu, pelaku juga diketahui melakukan aksinya sekaligus di dua rumah prajurit.
Dua rekan pelaku bernama Agus Priadi atau AP, 37 tahun, warga Jalan Perjuangan, Tanjung Rejo dan Hengky Hermady atau HH, 43 tahun, warga Komplek Rorinata Tahap IX, Desa Suka Maju.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak menerangkan pelaku M Afandi dari hasil interogasi mengakui telah melakukan aksinya di dua rumah prajurit TNI. Selain rumah MR, kediaman MA di Jalan Sapta Marga Timur, Komplek Perumahan Kodam, Tanjung Rejo, juga disatroni, Minggu (2/2/2025).
"Peran AP dan HH adalah membantu pelaku menjualkan barang hasil curian melalui marketplace," katanya, Jumat (25/4/2025).
Dari pengungkapan itu, lanjut mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak itu, pihaknya menyita barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario dari M Afandi dan beberapa barang elektronik rumah tangga.
"Kita juga mengamankan satu unit Handphone dan selembar print out screenshot penjualan di marketplace dari AP," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap M Afandi, seorang pelaku pembongkaran rumah milik anggota TNI di Jalan Sumpah Prajurit, Medan Sunggal. Pria pengangguran itu juga ditembak di bagian kaki karena diduga melawan saat dilakukan pengembangan.
Pria 24 tahun itu ditangkap di Jalan Kemuning, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Selasa (15/4/2025) dini hari. Ia ditangkap atas laporan MR prajurit TNI yang rumahnya dibobol maling saat sedang berlebaran.
Akibatnya, MR kehilangan dua unit sepeda motor, tiga buah jam tangan berbagai merk dan barang-barang rumah tangga lainnya yang ditaksir mencapai Rp80 juta. (putra/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Mantan Karyawan Warkop Ditembak Polisi Curi Mesin Kopi