Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Yusril Ihza Mahendra Berencana Berikan Amnesti dan Abolisi ke Narapidana Eks Jamaah Islamiyah

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 24, 2024 10:34
40
yusril_ihza_mahendra_berencana_berikan_amnesti_dan_abolisi_ke_narapidana_eks_jamaah_islamiyah

yusril ihza mahendra berencana berikan amnesti dan abolisi ke narapidana eks jamaah islamiyah

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa pihaknya segera mendata narapidana eks organisasi Jamaah Islamiyah (JI) yang layak menerima amnesti dan abolisi.

“Kemenko Kumham Imipas segera berkoordinasi untuk mendata aktivis JI yang kini masih menjalani hukuman,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis di Jakarta, seperti dilansir dari Tempo, Selasa (24/12/24).

Pendataan ini bertujuan untuk mengetahui jumlah narapidana anggota JI yang sudah mendapatkan pembebasan bersyarat serta mendorong yang memenuhi syarat untuk mengajukan grasi kepada Presiden.

Baca juga: 759 Narapidana Lapas Narkotika Klas IIA Pematangsiantar Terima Remisi HUT RI, 6 Orang Bebas

Pendataan juga melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Hukum, serta Kementerian HAM.

“Keseluruhan mereka ini, baik yang sudah dipidana maupun yang sedang dalam proses, juga akan kami diskusikan untuk kemungkinan mendapatkan amnesti dan abolisi dari Presiden,” jelasnya.

Sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk membangun rekonsiliasi nasional dan merajut kembali persaudaraan kebangsaan.

“Presiden Prabowo adalah tipe manusia tanpa dendam, baik dalam persoalan pribadi maupun kepentingan bangsa dan negara,” tambah Yusril.

Presiden juga memiliki perhatian khusus terhadap narapidana anak-anak dan usia produktif. Menurut Yusril, Presiden ingin memberikan amnesti kepada mereka dan mempertimbangkan pemindahan narapidana asing secara selektif ke negara asal, seperti Mary Jane dan napi kasus Bali Nine.

Baca juga: Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima 45 Narapidana dari Rutan Labuhan Deli

“Proses amnesti dan abolisi kini sedang dirumuskan. InsyaAllah sudah dapat dilaksanakan di bulan pertama tahun 2025 nanti,” katanya.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyambut baik langkah ini. Kepala BNPT Eddy Hartono mengusulkan pemotongan masa hukuman penjara bagi mantan anggota JI yang mendukung pembubaran kelompok tersebut.

“Kami berencana merekomendasikan pengurangan hukuman bagi lebih dari 180 orang kepada Kementerian Imigrasi dan Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.

Langkah ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam memperkuat rekonsiliasi dan merangkul kembali eks anggota JI ke dalam masyarakat.

Perlu diketahui, Jamaah Islamiyah sendiri telah resmi dibubarkan melalui deklarasi pada 30 Juni 2024. Deklarasi tersebut dilakukan oleh 16 tokoh senior JI di Bogor, Jawa Barat, dengan komitmen meninggalkan kekerasan dan ekstrimisme serta mendukung Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Puncak deklarasi pembubaran berlangsung di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu (21/12/24), dihadiri oleh 1.400 eks anggota JI yang menyatakan siap kembali ke pangkuan NKRI. (tempo/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap