PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut Dihukum Empat Tahun Penjara


PPK Pengadaan APD Covid-19 di Dinkes Sumut, Ferdinand Hamzah Siregar (kiri), saat menjalani sidang pembacaan putusan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ferdinand Hamzah Siregar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) dihukum empat tahun penjara, Senin (10/3/2025) petang.
Majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar menyatakan pria 60 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan APD Covid-19 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp24 miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinand Hamzah Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Sarma di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Selain penjara, hakim juga menghukum warga Jalan Jahe Raya No 44 Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntungan, itu untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama satu bulan," ucap Sarma.
Hakim juga membebankan Ferdinand untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp75 juta. UP tersebut kini telah dikembalikan Ferdinand kepada negara.
Hakim menilai, keadaan yang memberatkan, perbuatan Ferdinand tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Ferdinand lima tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Ferdinand untuk membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp75 juta. UP tersebut telah dikembalikannya ke negara melalui rekening pemerintah pada Kejaksaan Negeri Medan. (deddy/hm24)