Kasus Korupsi APD Covid-19, Saksi PPK Akui Terima Uang Rp75 Juta
Kasus Korupsi Apd Covid 19 Saksi Ppk Akui Terima Uang Rp75 Juta
Medan, MISTAR.ID
Ferdinan Hamza Siregar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengakui menerima uang sebesar Rp75 juta dalam pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 yang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/5/24).
Dalam prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ferdinan Hamza Siregar. Hingga tercetuslah pertanyaan kepada Ferdinan terkait ada menerima uang atau tidak.
Baca juga : Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Ini Alasannya
“Saudara saksi ada terima uang enggak?” tanya Jaksa Hendri Edison kepada Ferdinan.
Mendengar pertanyaan itu, Ferdinan pun menjawab bahwa dirinya ada dikasih uang dari pengadaan APD Covid-19 tersebut sebesar Rp75 juta.
PREVIOUS ARTICLE
Pemko Siantar Gelontorkan Rp14 Miliar Lebih untuk BPJS Kesehatan