Dua Pengedar Narkotika Berhasil Ditangkap dari Lokasi Berbeda di Sibolga


Dua tersangka pengedar narkotika, MA alias D dan DH alias D saat diamankan di Mapolres Sibolga. (f:ist/mistar)
Sibolga, MISTAR.ID
Sat Resnarkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dari lokasi yang berbeda di Kota Sibolga.
Para tersangka pria itu berinisial MA alias D, 42 tahun, pekerjaan nelayan, warga jalan Merpati, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan.
Selanjutnya, DH alias D, 29 tahun, warga jalan Kampung Kelapa Belakang Gereja HKI, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kasat Narkoba AKP Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.
"Kedua tersangka yang diamankan saat ini sedang dalam tahap penyidikan lebih lanjut," ujar Rahmad saat Press Conference, Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan, tersangka MA diamankan di jalan Perkutut, Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, dengan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 0,68 gram.
Kemudian, 1 bungkus plastik sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,27 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi ganja dengan berat bruto 1,10 gram, 4 plastik bening kecil kosong, 1 unit hp merk nokia warna biru, dan uang tunai sejumlah Rp100.000.
Sementara tersangka DH alias D diamankan di pinggir jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota dengan barang bukti berupa, 1 buah plastik warna kuning yang sudah terbuka yang diduga tempat menyimpan narkotika.
Kemudian, 1 bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,0 gram, dan 1 unit handphone merk Redmi warna biru gelap.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Sibolga untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutur Rahmad. (feliks/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Sunggal Ditangkap