Jual Sabu ke Polisi, Dua Warga Sunggal Ditangkap


Kedua tersangka saat berada di Polres Binjai.(f:endang/mistar)
Binjai, MISTAR.ID
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Binjai menangkap dua orang laki-laki yang diduga bandar narkoba jenis sabu berinisial A, 32 tahun dan GA, 29 tahun, di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Rabu (23/4/2025).
Penangkapan berawal informasi dari masyarakat diduga adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi.
Saat itu tim menelusuri Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan, petugas mendekati dua orang pria yang sedang duduk di sepeda motornya.
Kemudian salah satu pria itu bertanya ke petugas "pesan barang bang?". Petugas yang kemudian menjawab "iya".
"Saat itu juga salah satu dari pria tersebut mengeluarkan bungkusan yang dibalut kertas putih dari saku celananya. Kemudian petugas langsung mengamankan keduanya," kata Syamsul, Jumat (25/4/2025).
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip transparan berisikan sabu dengan berat bruto 5,03 gram, satu lembar tisu warna putih, satu unit handphone merk Redmi warna hitam, dan sepeda motor merk Honda Vario warna merah hitam nomor polisi (nopol) BK 5494 AGW.
Keduanya diboyong ke Kantor Satres Narkoba Polres Binjai untuk dilakukan pemeriksaan A dan GA yang keduanya diketahui tinggal di Medan Sunggal.
"Terhadap keduanya dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," ujar Syamsul. (endang/hm16