Direktur Persiba Balikpapan Tersangkut Bisnis Narkoba


Bareskrim Polri menangkap Direktur klub bola Persiba Balikpapan, Catur Adi usai razia di Lapas (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, ditangkap atas bisnis narkoba. Penangkapan berawal dari razia narkoba di Lapas Kelas II-A Balikpapan, Kalimantan Timur, 27 Februari 2025. Barang bukti 3 kilogram narkotika disita dari dalam lapas. Kini terungkap bahwa Catur sebagai jaringan narkoba yang dipimpin oleh Hendra Sabarudin.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengatakan, Hendra, saat ini mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara, telah mengendalikan peredaran sabu dari balik jeruji sejak 2017 dan selama kurun waktu tersebut diduga memasukkan berton-ton narkoba ke Indonesia.
"Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU kasusnya Hendra, yang sudah divonis. Hendra Sabarudin, yang namanya sudah terkait, memang ada kaitannya dengan kasus ini," ujar Mukti di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Mukti menambahkan bahwa pihaknya telah mengetahui keterkaitan antara Catur Adi dan Hendra.
"Catur sebenarnya sudah menjadi target operasi kami di wilayah Kalimantan Timur. Ia merupakan bandar besar dalam jaringan tersebut," terang Mukti.
Menurutnya, dengan keterkaitan tersebut, Catur diduga telah menjalankan bisnis narkoba selama bertahun-tahun, berperan sebagai bandar yang mendistribusikan sabu melalui jaringan di Lapas Kelas II Balikpapan. Dalam salah satu operasi, sebanyak 69 gram sabu berhasil diamankan dari tangan Catur.
Kasus Hendra Sabarudin sendiri telah diungkap Bareskrim pada tahun 2024. Hendra, yang dikenal dengan alias Hendra 32, pernah terlibat dalam kerusuhan di Lapas Tarakan pada 2022.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Hendra telah beroperasi sejak 2017 hingga 2023 dengan mengimpor lebih dari 7 ton sabu dari Malaysia.
"Dari hasil penyelidikan, terpidana Hendra telah memasukkan narkotika jenis sabu dari Malaysia selama kurun waktu tersebut," ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2024).
Hendra ditangkap pada tahun 2020 dalam kasus narkotika dan awalnya divonis hukuman mati, namun kemudian hukumannya diperberat menjadi 14 tahun setelah dua kali upaya peninjauan kembali. Meski telah menjalani masa hukuman, Hendra tetap mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji, dengan total perputaran uang mencapai Rp2,1 triliun. (dtk/hm17)