Pj Gubernur Sumut Serahkan Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut ke Proses Hukum
Pj Gubernur Sumut Serahkan Kasus Korupsi Apd Covid 19 Dinkes Sumut Ke Proses Hukum
Medan, MISTAR.ID
Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Hassanudin memberikan tanggapannya terkait kasus korupsi yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumut, Alwi Mujahit Hasibuan.
Kadinkes Sumut itu diduga terlibat penyelewengan dan peningkatan harga pada program pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Hassanudin menyatakan pemerintah akan mengikuti proses hukum yang sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan oleh aparat hukum.
Baca juga : Pakar Hukum: Kawal Kasus Dugaan Korupsi APD Covid-19 yang Menyeret Kadinkes di Kejati Sumut
“Kita serahkan ke proses hukum, sesuai dengan data dan fakta yang ditemukan aparat hukum,” ujar Hassanudin kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumut, Medan, pada Senin (18/3/24).
Meskipun demikian, Hassanudin menegaskan Alwi akan tetap diberikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara (ASN) selama belum ada keputusan hukum yang tetap atau inkrah.
“Kita berikan kesempatan demikian praduga tidak bersalah, hak-hak dia akan kita berikan,” tambahnya.
PREVIOUS ARTICLE
Kemnaker: Ojek Online dan Kurir Logistik Berhak Terima THR 2024