Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Sergai Selesaikan Kasus ITE, Uang Rp2,5 Juta Cuma Salah Paham

journalist-avatar-top
Sabtu, 8 Maret 2025 17.01
polres_sergai_selesaikan_kasus_ite_uang_rp25_juta_cuma_salah_paham

Mapolres Sergai. (f:damanik/mistar)

news_banner

Sergai, MISTAR.ID

Polres Serdang Bedagai (Sergai) baru-baru ini telah menyelesaikan laporan polisi kasus dugaan pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan cara berdamai.

Perdamaian antara pelapor dan terlapor ini bagian upaya dari Polres Sergai dalam bekerja sesuai dengan prosedur dan menjalankan instruksi Kapolri terkait Restorative Justice (RJ).

"Kasus laporan polisi tentang ITE sudah kami selesaikan dengan cara berdamai dan menjalankan instruksi Kapolri yakni Restorative Justice (RJ). Kami bekerja sesuai prosedur" tutur Iptu Zulfan Ahmadi Ps Kasi Humas Polres Sergai, Sabtu (8/3/2025).

Terkait dengan adanya dugaan oknum penyidik menerima uang sebesar Rp2,5 juta untuk mencabut laporan polisi, Iptu Zulfan menyebut itu hanya salah paham dan tidak benar.

"Terkait penyidik ada menerima uang, itu cuma salah paham. Penyidik diberi uang sama keluarga terlapor bukan minta uang, namun uang itupun dikembalikan ke keluarga terlapor," ucapnya.

Iptu Zulfan menjelaskan, kasus itu berawal dari laporan dugaan ITE yang dilaporkan oleh seorang wanita berinisial WD, 19 tahun, warga Perbaungan.

WD melaporkan kekasihnya yang berinisial AH, 19 tahun, karena tidak terima fotonya di posting di media sosial (medsos).

" Ya, WD ini adalah kekasih terlapor berinisial AH, WD tidak terima karena AH menyebar fotonya di medsos," ujarnya.

Awalnya WD merasa keberatan dan melaporkan AH ke Polres Sergai, pada Senin (3/3/2025).

"Namun, akhirnya WD mau berdamai dan mencabut laporannya, pada Selasa (4/3/2025)," katanya mengakhiri. (damanik/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES