Sunday, March 9, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Simalungun Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Perdagangan

journalist-avatar-top
By
Minggu, 9 Maret 2025 08.56
polres_simalungun_gerebek_rumah_pengedar_sabu_di_perdagangan

Tersangka beserta barang bukti narkoba saat diamankan polisi.(f:ist/mistar)

news_banner

Simalungun, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menggerebek rumah seorang pengedar di Gang Sederhana, Nagori Perdagangan 2, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Dalam operasi ini, polisi menangkap Kasriyal Syahputra, seorang pria berusia 36 tahun, dan menyita sabu seberat 40,36 gram beserta peralatan transaksi narkoba.

Menurut Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, penggerebekan dilakukan Kamis, (6/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, setelah petugas menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

"Tersangka sempat mencoba kabur saat petugas datang, tetapi berhasil diamankan," kata Verry dalam keterangan tertulis, Sabtu, (8/3/2025) malam.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 18 bungkus plastik klip berisi sabu, timbangan digital, alat hisap, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga hasil transaksi narkoba.

"Kami akan mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar," ujar Verry.

Kasriyal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

"Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Kami akan terus berupaya membersihkan Simalungun dari peredaran narkoba," tutur Verry. (indra/hm17)

RELATED ARTICLES