Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Pasutri jadi Korban Pengeroyokan, Polres Taput Didesak Tangkap Pelaku

journalist-avatar-top
Selasa, 22 April 2025 10.40
pasutri_jadi_korban_pengeroyokan_polres_taput_didesak_tangkap_pelaku

Kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare SH. (f:fernando/mistar)

news_banner

Siborongborong, MISTAR.ID

Kasus dugaan pengeroyokan terhadap pasangan suami istri (Pasutri), Dorma Hutajulu, 42 tahun, dan Monang L Nababan, 54 tahun, terjadi di Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput).

Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Polres Taput sejak sembilan hari lalu, namun para pelaku disebut masih bebas berkeliaran. Hal ini disampaikan kuasa hukum korban, Hotbin Simaremare SH, Selasa (22/4/2025).

"Bahkan para pelaku yang jumlahnya lima (5) orang itu semakin leluasa berkoar koar di sekitar rumah korban," ujar Hotbin menyebut insiden itu terjadi di ladang milik korban saat keduanya hendak memanen hasil taninya.

Dorma Hutajulu, kata Hotbin, dianiaya oleh tiga orang dengan cara dijambak dan dicakar hingga terjatuh ke tanah. Sementara suaminya, Monang Liffe Nababan, didorong dan dicekik oleh dua pelaku lainnya.

“Klien saya, yang dikeroyok secara brutal itu, sudah visum di RSUD Tarutung. Kami mohon agar Pak Kapolres responsif dengan menangkap para pelaku,” tutur Hotbin saat memberikan keterangan di Tarutung.

Ancaman Keamanan dan Intimidasi

Dijelaskan lebih lanjut, para pelaku berjumlah lima orang, yakni AN, RIN, RJN, RNN, dan IL. Setelah melakukan tindakan kekerasan, mereka juga disebut mengintimidasi korban dan warga sekitar, bahkan menutup akses jalan menuju ladang milik korban.

“Kami mendesak agar Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera mengambil tindakan tegas. Para pelaku tidak bisa dibiarkan semakin merajalela,” ucap Hotbin tegas.

Tanah Warisan

Hotbin menambahkan, lahan yang menjadi lokasi pengeroyokan merupakan tanah warisan keluarga korban yang telah digarap secara turun-temurun selama puluhan tahun tanpa sengketa sebelumnya.

“Tidak ada alasan hukum bagi pelaku melarang korban mengakses ladangnya. Ini tanah yang sudah menjadi milik keluarga selama ratus tahun,” ujarnya.

Laporan Polisi Sudah Diterima

Kasus ini telah dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi nomor: LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.

Kemudian, Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) itu bernomor: STTLP/63/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMUT.

Laporan itu atas nama Dorma Hutajulu, warga Jalan Sadar, Siborongborong, Kabupaten Taput, pada tanggal 12 April 2025, ditandatangani oleh BRIPKA Dasmaruli Purba selaku Ps Kanit II.

Tanggapan Polres Taput

Saat dikonfirmasi oleh media, Humas Polres Taput, AIPTU Walpon Baringbing SH, menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan konfirmasi internal terkait laporan tersebut.

“Sebentar ya, saya konfirmasi dulu ke Kanitnya,” ujarnya singkat. (fernando/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES