Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dihukum Delapan Bulan Penjara


Terdakwa DTN saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang ibu berinisial DTN dihukum delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun, Kamis (20/3/2025).
Majelis hakim yang diketuai Zulfikar meyakini wanita berusia 38 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Medan.
Dakwaan primer JPU tersebut, yaitu pasal 80 ayat (4) jo pasal 76c Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DTN oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan bulan," ucap Zulfikar di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan DTN tidak mendukung program pemerintah dalam perlindungan anak dan perbuatan DTN telah membuat anak merasa sakit.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa adalah orang tua anak korban, terdakwa masih bisa menanggung biaya, terdakwa tulang punggung keluarga yang masih dibutuhkan anaknya, dan anak korban memaafkan terdakwa," kata Zulfikar.
Mendengar putusan itu, JPU dan terdakwa kompak menyatakan terima. Sehingga, putusan ini telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Septian Napitupulu yang sebelumnya menuntut terdakwa satu tahun penjara.
Diketahui, akibat penganiayaan yang dilakukan pada Jumat (20/9/2024), korban mengalami luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (deddy/hm18)
NEXT ARTICLE
Kodam I/BB Musnahkan Puluhan Mesin Judi