Friday, March 21, 2025
home_banner_first
TAPANULI BAGIAN SELATAN

Pemkab Tapsel Akan Bayar THR untuk PNS, P3K, Pensiunan dan THL

journalist-avatar-top
Kamis, 20 Maret 2025 21.54
pemkab_tapsel_akan_bayar_thr_untuk_pns_p3k_pensiunan_dan_thl

Bupati dan Wakil Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga. (f:ist/mistar)

news_banner

Tapsel, MISTAR.ID

Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) akan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriyah kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), P3K, pensiunan dan Tenaga Harian Lepas (THL), mulai hari Jumat (21/3/2025).

Pemberian THR itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang di tandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti PP tersebut, maka Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, telah meneken Peraturan Bupati (Perbup) nomor 9 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.

Gus Irawan mengatakan, Pemkab Tapsel akan melakukan pembayaran mulai hari Jumat (21/3/2025). Sehingga seluruh OPD diharapkan mulai merealisasikannya kepada penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut.

Pada Perbup Tapsel itu disebutkan, ASN/PNS diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang mereka terima pada bulan Februari 2025 kemarin.

Total anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran THR seluruh PNS, P3K, pensiunan dan THL termasuk anggota DPRD adalah sebesar Rp35 miliar.

"Kiranya THR yang dicairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan kerja Pemkab Tapsel dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri ini," harap Bupati Tapsel didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga atau akrab disapa JSR. (amran/hm27)

REPORTER:
TAGS