Ibu Penganiaya Anak Kandung di Medan Dituntut Satu Tahun Penjara


Terdakwa DTN saat menjalani sidang di PN Medan. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Seorang ibu berinisial DTN dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena menganiaya anak kandungnya berinisial KGJ yang masih berusia 6 tahun, Selasa (11/3/2025).
JPU pada Kejaksaan Negeri Medan menilai perbuatan DTN telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud, yaitu Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa DTN oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," ucap JPU Septian Napitupulu saat ditemui Mistar di PN Medan.
Setelah membacakan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Zulfikar menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan, Selasa (18/3/2025), dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa.
Kasus penganiayaan ini terjadi di rumah terdakwa dan korban yang berlokasi di Jalan Pasar 1, Kecamatan Medan Sunggal, Jumat (20/9/2024) lalu. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar di bagian tubuh depan dan belakang karena sabetan ikat pinggang. (deddy/hm24)