Diduga Dikriminalisasi, Warga Tanjung Balai Ajukan Prapid di PN Medan


Sidang prapid tersangka Rahmadi kasus narkoba yang tidak dihadiri pihak termohon. (f: deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Rahmadi, seorang warga Kota Tanjung Balai mengajukan praperadilan (prapid) di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus tindak pidana narkoba terhadap dirinya. Rahmadi melalui kuasa hukumnya melayangkan prapid karena diduga mendapatkan tindakan kriminalisasi.
Dalam prapid ini, Presiden RI cq Kapolri cq Kapolda Sumatera Utara (Sumut) cq Diresnarkoba Polda Sumut cq penyidik Kompol Dedy Kurniawan selaku Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang menangkap menjadi termohon.
Cipto Hosari Nababan selaku hakim tunggal sempat membuka persidangan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (27/3/2025). Namun, setelah dibuka pihak termohon tak terlihat menghadiri sidang prapid ini.
"Setelah kami cek, pengiriman panggilan kepada para termohon melalui jasa pos (dilakukan pada) tanggal 25 Maret 2025. Kemungkinan waktunya terlalu mepet. Jadi, termohon akan kita panggil kembali," ucap Cipto.
Baca Juga: Prapid Dikabulkan, Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri
Cipto mengatakan, pihaknya ingin perkara ini segera selesai. Namun, dikarenakan waktu yang sudah mendekati libur panjang, maka persidangan harus ditunda hingga Senin (14/4/2025).
Kuasa hukum Rahmadi, Suhardi Umar Tarigan, saat diwawancarai awak media di luar ruang persidangan mengaku tak mempermasalahkan ketidakhadiran pihak termohon.
"Yang terpenting kami sudah mengajukan prapid atas ketidaksesuaian prosedur dalam penangkapan terhadap klien kami. Dalam proses penangkapan terjadi pemukulan terhadap klien kami," ujarnya.
Selain itu, menurut Suhardi, terjadi juga tindakan yang menyalahi standar operasional prosedur (SOP) penangkapan seperti tidak diikutsertakannya pemerintah setempat dalam proses penggeledahan hingga penunjukkan barang bukti (barbuk).
"Kami sudah meminta kepada termohon di Ditresnarkoba Polda Sumut supaya memberikan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) klien kami. Namun, hingga saat ini tak kunjung diberikan," katanya.
Oleh karena itu, Suhardi menduga dalam penangkapan kliennya adanya tindakan yang menjurus ke arah kriminalisasi. Sebab, kata dia, barbuk narkoba itu bukan milik kliennya.
"Kami juga memprotes pihak termohon selaku penyidik karena berdasarkan keterangan klien kami, dirinya diperiksa pada malam hari dan dipaksa untuk menandatangani BAP oleh penyidik," ucapnya. (deddy/hm24)