Prapid Dikabulkan, Yayasan Deli Potensi Utama akan Laporkan Penyidik Polda Sumut ke Propam Polri


Aswin Tampubolon (kanan) didampingi kuasa hukumnya, Franktino Sitanggang (dua kanan) dan M Ricky Nurahman (dua kiri) saat memberikan keterangan. (f:syahrial/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Yayasan Deli Potensi Utama akan mengambil langkah hukum pasca dikabulkannya permohonan pra peradilan (prapid) mereka terkait penetapan tersangka yang dilakukan Polda Sumatera Utara (Sumut) terhadap Ketua Yayasan Deli Potensi Utama, Aswin Tampubolon.
Franktino Sitanggang, kuasa hukum Aswin Tampubolon mengatakan kasus ini berawal saat Yayasan Deli Potensi Utama berencana membangun panti rehabilitasi narkoba di atas lahan seluas 10,54 hektar di Jalan Meteorologi, Pancing, pada 2023.
Namun, kata Franktino, dalam perjalanannya seseorang berinisial L melaporkan Aswin Tampubolon atas dugaan pemalsuan surat.
"Awalnya lahan itu untuk panti rehabilitasi, tapi banyak pihak yang ingin menguasai, hingga akhirnya klien kami dilaporkan pasal 263 atas tuduhan pemalsuan surat," ujar Franktino didampingi rekannya M Ricky Nurahman, Kamis (20/3/2025) malam.
Franktino menjelaskan penetapan tersangka terhadap klien mereka sejak dari awal sudah rancu.
"Jadi penyidik menetapkan klien kami tersangka pemalsuan surat sesuai Pasal 263, tetapi mereka tidak pernah memberikan bukti pembanding saat kasus itu bergulir," katanya.
Pasca Aswin Tampubolon ditetapkan tersangka oleh penyidik, kata Franktino, mereka kemudian melakukan upaya hukum pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Beruntung pra peradilan yang mereka tempuh dikabulkan hingga akhirnya penetapan tersangka terhadap Aswin Tampubolon dinyatakan gugur dan sudah berkekuatan hukum.
"Alhamdulilah, status tersangka yang dikeluarkan oleh Ditreskrimum Polda Sumut telah dibatalkan oleh putusan Pra Peradilan dengan Nomor 10/PID PRA/2025/PN Medan pada tanggal 10 Maret dan sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Medan," katanya.
Dengan dikabulkannya pra peradilan ini, Franktino mengatakan pihaknya akan melaporkan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Polri
"Kita akan melaporkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke Propam Polri," ucapnya seraya menambahkan untuk kasus lahan tersebut masih bergulir di PN Lubuk Pakam. (ial/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Tiga Kurir Sabu 3 Kg Divonis 18 Tahun Penjara di PN Medan