PN Kabanjahe Catatkan Sejarah dengan Vonis Seumur Hidup Pembunuh Wartawan di Karo


Bebas Ginting, terdakwa pembunuh wartawan dan keluarga sempat pingsan dan diperiksa dokter saat menjalani sidang vonis (f:abay/mistar).
Karo, MISTAR.ID
Hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa pembunuh wartawan, Rico Sempurna Pasaribu, istri dan dua cucunya, menjadi catatan sejarah di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Sejumlah warga mengapresiasi Majelis Hakim yang diketuai Adil Simarmata. Warga pun mengaku puas dengan vonis kepada para terdakwa, Kamis (27/3/2025).
"Dalam kasus ini, para hakim baru disebut benar-benar sebagai 'wakil Tuhan'. Di mana para hakim benar-benar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada kedua tersangka, sesuai keinginan dan harapan kami di sini," ujar Kapok Tarigan.
Sementara Dinan Surbakti menyebutkan, vonis terhadap para terdakwa menjadi bukti bahwa di Bumi Turang tidak ada lagi kata-kata preman atau centeng. Di mata hukum diberlakukan sama.
"Baru kali ini terjadi di Karo, pembunuh divonis seumur hidup penjara. Ini merupakan catatan dalam sejarah. Apa yang diperoleh terdakwa sesuai dengan perbuatan kejinya," tuturnya.
Adil menjatuhkan vonis tersebut karena perbuatan terdakwa dinilai sadis dan melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup," kata Adil membacakan putusan di Ruang Cakra PN Kabanjahe.
Sementara itu, terdakwa Rudi Sembiring divonis 20 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang menyebabkan empat orang meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa," tutur Adil.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati. Sebelum dijatuhkan vonis, Bebas Ginting alias Bulang sempat pingsan dan dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
Perlu diketahui, pada 27 Juni 2024, terjadi pembunuhan terhadap Rico dan keluarganya di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo. Empat orang tewas terbakar, termasuk Rico, istrinya, anaknya, dan cucunya.
Tiga orang dijadikan tersangka, yaitu Yunus Saputra Tarigan, Rudi Apri Sembiring, dan Bebas Ginting. Mereka disebut sebagai pihak yang menyuruh dan mengeksekusi Rico dan keluarganya. (abay/hm17)