DPO Kasus Korupsi di Simalungun Divonis 5,5 Tahun Penjara, Jaksa Terima


Sidang terhadap terdakwa Jobel Geleng Panggabean secara in absentia. (f:dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jobel Geleng Panggabean, mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Nagori Simpang Raya Dasma, Kabupaten Simalungun, yang saat ini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) divonis 5,5 tahun penjara.
Vonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan itu diterima oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena putusan hakim tidak di bawah 2/3 dari tuntutan.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Edison Sumitro, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Kamis (27/3/2025).
"Jaksa enggak banding. Iya, jaksa terima. Alasannya karena putusan (majelis hakim) enggak lewat 2/3 dari tuntutan. Itu saja," ujarnya.
Dengan demikian, putusan hakim terhadap pria yang hingga saat ini masih berstatus DPO itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, Jobel divonis lima tahun dan enam bulan (5,5 tahun) penjara, serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi dana desa tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp339,7 juta.
Selain itu, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan juga menghukum Jobel untuk membayar uang pengganti (UP) seluruh kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya, yaitu senilai Rp339,7 juta.
Dengan ketentuan apabila Jobel tidak membayar UP paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Namun, dalam hal apabila Jobel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun dan delapan bulan.
Hakim meyakini perbuatan Jobel terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan hakim sedikit lebih berat daripada tuntutan JPU pada Kejari Simalungun yang menuntut Jobel 5,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.
Selanjutnya, Jobel juga dituntut membayar UP senilai Rp339,7 juta. Dengan ketentuan apabila UP tak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.
Dalam hal apabila Jobel tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun dan delapan bulan.
Jobel diadili dalam kasus korupsi ini dengan keadaan tanpa kehadiran atau in absentia. Sebab, sejak proses penyidikan hingga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Medan untuk disidangkan, Jobel menghilang alias DPO.
Jobel tak sendiri menghadapi kasus korupsi ini, ada juga rekannya bernama Parluhutan Sianipar selaku mantan Pangulu Simpang Raya Dasma. Hanya saja, Parluhutan telah lebih dahulu diadili dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan.
Parluhutan divonis dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan oleh hakim. Saat ini, proses hukum terhadap Parluhutan sudah sampai pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. (deddy/hm27).
PREVIOUS ARTICLE
Dua Pembunuh Wartawan dan Keluarga di Karo Divonis Seumur Hidup