Saturday, June 14, 2025
home_banner_first
SUMUT

Warga Desak Penertiban Ruko Ilegal di Helvetia, Pemkab Deli Serdang Dinilai Lamban

journalist-avatar-top
Jumat, 13 Juni 2025 20.00
warga_desak_penertiban_ruko_ilegal_di_helvetia_pemkab_deli_serdang_dinilai_lamban

Bangunan tanpa izin di Jalan Veteran Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli di atas lahan aset PTPN 1 Regional 1 terus dikerjakan meski tidak mengantongi izin dari Pemkab Deli Serdang.(f: sembiring/ mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID

Sejumlah bangunan ruko di Jalan Veteran, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang yang berdiri di atas lahan eks karyawan PTPN 1 Regional 1 (d/h PTPN2) hingga kini masih tetap berdiri, meski tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Meskipun sudah disurati, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang belum juga mengambil langkah konkret untuk merobohkan bangunan yang dianggap ilegal tersebut.

Kasi Ketentraman dan Ketertiban Kecamatan Labuhan Deli, Agus Hutabarat, mengungkapkan bahwa pihak kecamatan telah menyampaikan surat teguran kepada pemilik bangunan tanpa izin. Namun, dirinya menegaskan bahwa kewenangan untuk menghentikan dan membongkar pembangunan ada di tangan Pemkab Deli Serdang.

“Kami sudah menyurati pemilik bangunan tanpa izin. Tapi, kami tidak punya wewenang untuk menghentikan pekerjaan pembangunan,” ujar Agus.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, Kasat Pol PP Deli Serdang Marjuki Hasibuan tidak memberikan respons. Pesan singkat tak dibalas, panggilan telepon pun tidak diangkat.

Ketidakjelasan penindakan ini memantik kekecewaan warga sekitar. Mereka mendesak agar Satpol PP bersikap tegas tanpa tebang pilih terhadap bangunan tanpa izin.

“Satpol PP Pemkab harus tegas. Jangan pilih kasih terhadap bangunan tanpa izin. Segera bongkar bangunan tersebut,” tegas Rasidin, salah satu warga Desa Helvetia, Jumat (13/6/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, pemilik bangunan ruko tetap melanjutkan pembangunan meski sudah disurati karena tidak memiliki PBG. Hingga kini, belum ada tanda-tanda itikad untuk mengurus perizinan bangunan yang sesuai dengan regulasi. (sembiring/hm17)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN