Pemkab Deli Serdang Tolak Perpanjangan HGB Pasar Delimas, Minta PT Delimas Serahkan Aset

Pusat perbelanjaan Delimas di Lubuk Pakam tidak diperpanjang Pemkab Deli Serdang dengan Delimas Suryakannaka.(foto: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menolak permohonan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Pusat Perbelanjaan Lubuk Pakam yang diajukan oleh PT Delimas Suryakannaka, pengelola Pasar Delimas.
Bangunan Pasar Delimas tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan (SHPL) No. 1 milik Pemkab Deli Serdang.
Penolakan terhadap permohonan perpanjangan, yang diajukan melalui surat PT Delimas Nomor 25/DM-07-DPP-SYN-2025 tertanggal 25 Juli 2025, tertuang dalam surat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kabupaten Deli Serdang Nomor 000.2.3.2/1406/Perindag/DS/2025. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas Perindag Deli Serdang, Putra Jaya Manalu, pada 14 Agustus 2025, dengan tembusan kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan.
“Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas sudah berlangsung sejak tahun 1996 tersebut akan berakhir pada 24 September 2025 mendatang,” kata Putra Jaya Manalu, Sabtu (23/8/2025).
Penolakan perpanjangan ini didasarkan pada hasil konsultasi Pemkab Deli Serdang dengan Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, pada 1 Agustus 2025.
“Selain hasil konsultasi itu, tidak dikabulkannya permohonan perpanjangan pengelolaan kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas itu juga sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara dan pertimbangan lainnya,” ujarnya.
Dengan berakhirnya surat perjanjian antara Pemkab Deli Serdang dan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tentang Pembangunan Peremajaan dan Pengelolaan Pasar Lubuk Pakam pada 24 September 2025, maka seluruh bangunan di atas SHPL No. 1 Tahun 1996 seluas 19.865 m² menjadi milik Pemkab Deli Serdang.
“Kita minta agar PT Delimas Suryakannaka lebih kooperatif untuk menyerahkan tanah dan seluruh bangunan Kawasan Pusat Perbelanjaan Delimas kepada Pemkab Deli Serdang dengan berita acara serah terima barang milik daerah sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” tegas Putra Jaya Manalu.
Ia berharap PT Delimas Suryakannaka bekerja sama agar proses serah terima berjalan lancar. (Sembiring/hm17)